Kepala Puskesmas Manipa Dibui

AMBON, SPEKTRUM – Setelah berstatus terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Komarudin Liang pada September 2019 lalu, Kepala Puskesmas Manipa Rauf Samal dan anaknya Khairil Samal harus menerima nasib apes.

Keduanya sudah dibui/dipenjarakan di Lapas Klas II Piru, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Barat (SBB), berdasarlam Vonis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Honipopu pada Senin 28 September 2020, dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari.

“Terdakwa Abdul Rauf, dan anaknya telah dieksekusi ke Lapas Klas II b Piru Senin (19/10),” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari SBB Junita Sahetapy kepada media ini, Selasa (20/10).

Terdakwa sebelumnya, melalui Kuasa hukum rencana melakukan banding terhadap putusan itu. Namun, belakangan banding tidak lagi dilakukan dan menerima putusan pengadilan.

Keluarga korban, Ali Makassar mengapresiasi langkah yang dilakukan Kajari. Baginya, terdakwa sudah harus di eksekusi untuk mempertanggung jawab perbuatan mereka sesuai putusan pengadilan yang bersifat inkrah.

Kasus penganiayaan ini, berlangsung sudah satu tahun lebih. Dan pada Senin kemarin keduanya baru di jebloskan ke lapas.

“Selaku keluarga korban, kami berterima kasih kepada pihak penegak hukum. Terutama Pak Kajari SBB dan jajaran yang sudah menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.

Ditegaskan, tidak dilihat berapa lama putusan yang ditetapkan pengadilan. Namun terpenting keduanya harus di penjara.

“Kami tidak perduli berapa lama masa tahanannya. Yang penting mereka harus masuk dulu,” sahut Ali.

Terpisah Ketua Himpunan Mahasiswa Pulau Manipa (HMPM) Sufahmi Wance menegaskan, jika terdakwa yang merupakan kepala Puskesmas telah jalani hukum penjara selama satu bulan lebih.

Maka sudah tentu terjadi kekosongan pimpinan Puskesmas di daerah itu. Pemerintah Kabupaten SBB dan Dinas Kesehatan harus segera cari pengganti dengan diturunkan Plt sementara.

Jika tidak, ini sangat berpengaruh terhadap proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kecamatan Manipa. Apalagi situasi Covid-19 seperti ini, warga yang bepergian ke luar daerah harus membutuhkan surat keterangan kesehatan yang ditangani pimpinan.

Belum lagi masalah teknis lainnya dirumah sakit, sehingga dibutuhkan kehadiran seorang pimpinan. Jika dibiarkan Pemda, ini sangat berdampak oleh masyarakat.

“Selalu ketua HMPM, kami sangat berharap Pemda segera turunkan Plt sementara sebagai pengganti kepala Puskemas yang jalani hukuman. Kami tidak turut campur dalam kasus ini. Tapi ini demi kemaslahatan masyarakat Manipa dari sisi pelayanan kesehatan, sehingga perlu ada pengganti,” tandas Sufahmi.

Rauf dan Khairil menganiaya korban Komarudin Liang di Desa Tumalehu Barat Kecamatan Manipa pada 9 September 2019 pukul 6-00 Wit pagi. Komarudin kalah itu, mabuk dan melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah warga akhirnya di kejar dan memilih sembunyi di halaman rumah dinas kepala Puskesmas tanpa menggunakan pakaian.

Mengetahui Komarudin yang berada di belakang halaman rumahnya. Rauf dan anaknya keluar membangunkan pelaku. Kemudian, dipakaikan celana. Disitu ada tindakan penganiayaan dengan menarik Komarudin hingga ke tengah jalan. Atas kejadian itu Komarudin pun tak sadarkan diri selama beberapa hari.

Perbuatan keduanya akhirnya di laporkan ke Polsek setempat. Komarudin sudah selesai menjalani masa hukuman penjara selama 5 bulan berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Dataran Honipopu SBB. Kini giliran Rauf dan anaknya Khairil. (S-07)