AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membebaskan status tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupataen Buru, Provinsi Maluku.
Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), untuk Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTMG itu, diterbitkan lembaga Kejati Maluku, sekaligus enggugurkan status tersangka bersangkutana.
Pihak Kejati Maluku beraslaan, status tersangka Gafur digugurkan didasarkan pada putusan praperadilan Ferry Tanaya, sebelumnya yang menyatakan surat perintah penyidikan Nomor : Print- 01/S.1/Fd.1/04/2020, tanggal 30 April 2019 tidak sah dengan ketentuan dapat dilakukan penyidikan kembali terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/Q.1/Fd.2/09/2020, tanggal 25 September 2020.
“Saya baru diinfokan oleh Kasi Penyidikan, benar Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara atas nama Tersangka AGL,” kata Sammy Sapuulette Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, menjawab wartawan Spektrum melalui Whatsapp, sore kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Laitupa, Roza Tursina Nukuhehe mengatakan, SP3 dari kejaksaan itu tertanggal 2 Oktober 2020. “Jumat kemarin, JPU mengeluarkan SP3 terhadap AGL dengan alasan putusan kepada FT menjadi alasan,” sebutnya melalui telepon.
Ia mengatakan, jaksa penyidik membebaskan kliennya itu dari statusnya sebagai tersangka. Hal itu, kata dia, karena adanya putusan praperadilan yang memutuskan surat perintah penyidikan tertanggal 30 April adalah tidak sah.
“Intinya, putusan praperadilan terhadap Ferry menjadi alasan untuk SP3 Laitupa,” katanya.
Ia mengaku, besok (hari ini), dirinya akan melaporkan hal tersebut ke pengadilan. Sehingga, sidang praperadilan yang telah dijadwalkan pada Selasa (6/10/2020) dibatalkan.
“Senin besok (hari ini), kami akan mengajukan hal tersebut ke pengadilan terkait pra yang dijadwalkan selasa. Jadi, pra gugur otomatis karena ada SP3 itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan, Kamis (24/9/2020) Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan seluruh permohonan Ferry Tanaya.
Hakim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea tidak sah. Begitu pula proses penyidikannya.
Hakim juga menetapkan membebaskan Ferry Tanaya dari tahanan dan mengembalikan nama baiknya.
Namun pihak Kejati Maluku tak mau menyerah. Kalah dalam sidang praperadilan, mereka kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), baru kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru tersebut.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/30/kajati-maluku-sebut-fery-tanaya-tak-punya-tanah-di-buru/
Pemeriksaan saksi-saksi juga telah diagendakan, termasuk Ferry Tanaya dalam kasus yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp.6 miliar itu. (S-07)