AMBON, SPEKTRUM – Penanganan perkara tindak pidana korupsi proyek Irigasi Sari Putih, Kecamatan Kobi, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah di Masohi terbilang aneh. Beny Liando Cs justru ditangguhkan dengan dalil sepele, hanya karena sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Padahal, kejahatan korupsi anggaran proyek Irigasi Sari Putih sudah terjadi. Lima tersangka ditetapkan tim penyidik Kejari Maluku Tengah, kemudian empat orang ditahan beberapa hari, selanjutnya ditangguhkan. Sementara satu tersangka lainnya hingga kini belum ditahan.
Penuntasan perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah di bawah pimpinan Kajari, Juli Isnur Boi, seolah acuh aoias mengistimewakan tahanan lainnya. Begitu juga soal dugaan keterlibatan oknum lain, belum disingkap.
Bahkan peran dari mantan Kadis Pekerajan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, dalam proyek mangkrak tahun 2016/2017 senilai Rp.2 miliar lebih ittu, seolah ditutupi. Padahal, saat itu, Ismail Usemahu notabenenya adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
Menyangkut hal ini, Idham Sangadji, Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER), berhap Kejari Malteng, bisa bijak dalam menangan kasus ini.
“Kalau alasan pengembalian kerugian negara, itu kemudian ditangguhkan penahanan para tersangka. hemat saya, sangat tidak relevan. Ini langkah untuk meringankan hukuman para tersangka tersebut,” tandas Idham kepada Spektrum, Rabu (08/04) di Ambon.
Ia menilai, langkah menangguhkan penahanan empat tersangka korupsi proyek Irigasi Sari Putih itu, adalah tindakan mengada-ngada. “Memang KUHAP beri ruang untuk menangguhkan penahanan terhadap sesorang. Bukan begini caranya. Kembalikan uang negara kemudian ditangguhkan. Jadi lucu,” kritiknya.
Disamping itu, Idham juga berharap, agar pihak Kejari Malteng dapat membuka dengan jelas, tentang peran mantan Kadis PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu.
“Kalau proyek mangkrak, jelas ada ketidakberesan. Faktanya lima tersangka sudah ditetapkan. Lalu kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini, perannya mengapa tidak dibuka? Penegakan hukum tidak semestinya dilakukan dengan sikap tebang pilih,” tandasnya.
Ia mendesak Kejari Malteng segera menahan kembali empat tersangka dan satu tersangka lainnya. lima tersangak dalam perkara ini yaitu Beni Lyando, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya, Ahmad Litiloly, dan Megy Samson. “Mereka harus ditahan. Landasan hukum sudah jelas. jangan pilih kasih,” tegassnya.
Diberitakan Spektrum sebelumnya, Proyek sernilai Rp.2 miliar itu bersumber dari APBD Maluku. pekerjaannya tahun 2016, 2017 dan 2018. Karena mangkrak sehingga diusut oleh Kejari Maluku Tengah. Lima tersangka telah ditetapkan. Ismail Usemahu diduga merupakan otak di balik proyek itu.
Meski begitu penyidik Kejari Malteng hanya menetapkan YR, AL, MT, BL dan MS sebagai tersangka. sebaliknya oknum yang lebih mengetahui dan memahami serta bertanggung jawab dalam proyek itu dalam hal ini Ismail Usemahu justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun menuturkan, setelah proyek dikerjakan tahun 2016 itu, secara bertahap dilakukan pekerjaan di tahun berikutnya. Dan pekerjaan di 2016 tidak tuntas, maka penyidik mengusut proyek senilai Rp.2 miliar lebih itu. (S-14/S-05)