27.2 C
Ambon City
Sabtu, 2 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejar Tersangka Lain, KCP BNI Diperiksa

AMBON, SPEKTRUM – Kepala KCP BNI 46 Cabang Unpatti HL diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Selasa (26/11/2019). Pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Tim penyidik pun mengejar keterlibatan pihak lain. Calon tersangka baru pun telah dikantongi penyidik.

Informasi yang dihimpun Spektrum di lingkup kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa, (26/11/2019) menuturkan, HL diperiksa sebagai saksi.

Kapasitasnya selaku Kepala KCP BNI 46 Cabang Unpatti. Pemanggilan terhadap HL sudah sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan terhadap HL dibenarkan salah satu petinggi Ditreskrimsus Polda Maluku.

Menurutnya, pemeriksaan HL telah dijadwalkan pada Selasa (26/11/2019). “Benar hari ini sesuai jadwal penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap HL, dalam kapasitasnya selaku Kepala KCP BNI 46 di Unpatti, ” aku sumber di lingkup Ditreskrimsus Polda Maluku.

HL diduga ikut berperan dalam kasus dugaan bobolnya ratusan miliar dana milik nasabah di BNI 46 Cabang Ambon.

Sumber tersebut mengakui, HL dengan kewenangan serta otoritasnya selaku Kepala KCP BNI 46 Unpatti, diduga beberapa kali melakukan transaksi keuangan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur BNI 46.

Dia diduga melakukan aktivitas transaksi perbankan pada lembaga yang dipimpinnya, namun hanya berupa transaksi secara administrasi.

Sedangkan fisik uang dari transaksi tersebut diduga tidak disetorkan HL ke kas BNI 46 Cabang Ambon.

Sementara itu, disinyalir kerugian BNI 46 Cabang Ambon bukan Rp 58.9 miliar tapi menyentuh angka diatas Rp 315 miluar. Dugaan lain, sejumlah pejabat BNI (aktif) dan mantan, termasuk Auditor Region Makassar, dan Auditor Pusat, pun diduga terlibat kejahatan bersama FY.

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Faradiba Yusuf mengakui, cash back itu sudah berjalan sejak tahun 2013 termasuk program BNI.

Sementara peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku “Polisi Perbankan” dimana semua laporan (tahunan), perbankan dimasukkan juga ke OJK.

Namun, kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon terjadi pihak OJK dinilai lengah dalam aspek pengawasan.Diketahui, dalam perkara dugaan penggelapan dana puluhan bahkan ratusan miliar rupiah ini, dari enam tersangka lima orang adalah dari internal BNI 46 Cabang Ambon. yakni Faradiba Jusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu.

KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu, dan Soraya Pellu adalah Bendahara Pribadi Faradiba Yusuf. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles