Kasus Tipikor Menumpuk di Kejati Maluku

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih punya sejumlah pekerjaan rumah terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sejumlah ksusus dugaan tipikor yang ditangani Kejati Maluku misalnya dari Kabupaten Maluku Barat Daya ada dugaan tipikor PT. Kalwedo. Di Kabupaten Aru kasus proyek Jalan lingkar pulau Wokam, Maluku Tengah, Kota Ambon dan lain-lain, hingga kini penangannya mandek di Kejati Maluku.
Publik mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku yang baru, yakni Yudi Handono, agar punya komitmen tinggi sehingga bisa meningkatkan kinerja aparaturnya, demi menuntaskan tumpukan kasus atau perkara tipikor yang belum tuntas penanganannya, di masa Kajati Maluku sebelumnya (Triyono Haryanto).

“Sekarang jaksa agung bukan lagi orang dari Partai Nasdem. Untuk itu kami berharap, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dapat fokus menuntaskan perkara dugaan korupsi di Maluku. Baik itu dari Kabupaten MBD, Aru, Malteng dan daerah lainnya, wajib diusut tuntas,” pinta Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM-PAN) Provinsi Maluku, La Abdul Wahab, kepada Spektrum, Minggu (27/10/2019).

Dia mengingatkan, pihak Kejati Maluku agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tipikor di wilayah Maluku. “Prinsipnya, siapapun yang terlibat patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah kasus dugaan tipikor dari kabupaten dan kota di Maluku yang ditangani Kejati Maluku dan jajarannya, butuh kepastian hukum, agar oknum terkait dapat diadili hingga di meja hijau.

“Kasus-kasus yang ditangani tersebut, jangan putus di tengah jalan. Kejati Maluku harus mengembalikan kepercayaan publik. Bila oknum jaksa terlibat atau menghambat proses pengusutan kasus atau perkara tipikor, patut ditindak sesuai ketentuan yang ada,” harapnya. (TIM)