AMBON, SPEKTRUM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan/peningkatan infrastruktur jalan Marlasi-Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terkesan berjalan di tempat.

Belum diketahui apa alasan atau kendala yang dialami penyidik, sehingga pengusutan kasus ini prosesnya lamban. Pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, hingga sekarang, belum menjelaskannya.

Proyek tahun anggaran 2016 itu dikerjakan oleh Kontraktor Benny Rentanubun alias Sie Koa, adik tiri Bupati Aru. Perusahaan yang digunakan Sie Koa adalah CV Jar Adil.

Naasnya di lapangan proyek ini justru mangkrak. Potensi penyelewengan bermotif markup anggaran mengemuka. Sebagian data serta bahan keterangan atau bukti dibalik kejanggalan proyek tersebut, sudah diperoleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah tim dari Ditreskrimsus Polda Maluku beberapa bulan lalu meninjau langsung lokasi proyek substansinya mencari bukti, dan data terkait kasus tersebut, justru pengusutan kasus ini selanjutnya belum menunjukan perkembangan berarti alias stagnan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Spektrum, Kamis (14/11/2019), mengaku belum menerima hasil dari kelanjutan penanganan kasus tersebut dari Dirreskrimsus Polda Maluku.

“Nanti saya cek dulu (cek ke Ditreskrimsus) perkembangannya,”ujar Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat singkat.

Diketahui, peningkatan jalan Marlasi – Tasinwaha Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Aru, dikerjakan Benny Rentanubun alias Sikoa, sejak tahun 2016 hingga 2019.

Proyek ini tak kunjung tuntas alias mangkrak. Kasusnya pun telah lama ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Bahkan tim Ditreskrimsus Polda Maluku, sudah beberapa kali turun ke lokasi, melakukan penyidikan, serta mengumpulkan bukti-bukti.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Mohamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Spektrum Kamis, 22 Agustus lalu memgatakan, perkembangan dari kasus ini, petugas sementara melakukan penyedikikan.

Dia meminta media untuk bersabarlah. Kan tidak mungkin setiap hari diberikan penjelasan, karena untuk kasus korupsi itu, tidak muda, itu lama diproses.

“Jadi perkembangan masih disidik, ya tunggu saja kalau ada perkembangan, baru kita kasi keterangan. Jadi sekali lagi sabar ya,” tandasnya.

Diberitakan Spektrum sebelumnya, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp3,8 miliar tersebut, pekerjaannya baru 70 persen.

Pihak Ditreskrimsus juga telah memeriksa Plt Kadis PUPR Edwin Pattinassarany selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pekerjaaan infrastruktur jalan Marlasi-Tasinwaha, sarat masalah. Diduga pekerjaan tidak sesuai kontrak. Berdasarkan dokumen kontrak, proyek tahun anggaran 2016 senilai Rp3,8 miliar. Aneh pekerjaan lapangan baru 70 persen.

Dalam pekerjaan jalan sepanjang 1,7 Km dan lebar 6 meter serta ketebalan sirtu 20 cm ini, justru tak selesai. Bahkan untuk penebalan jalan tak merata. Fatalnya lagi, talud penahan pada sisi jalan juga tak dikerjakan.

Celakanya kondisi di lapangan pekerjaan belum rampung, tetapi anggaran 90 persen sudah dicairkan kepada Benny Rentanubun.

Anggaran tersebut berhasil cair caranya Benny membuat addendum, dimana sesuai kontraknya, pekerjaan sudah harus tuntas pada Oktober 2016.
Karena pekerjaan belum selesai, sehingga dipepanjang sesuai masa addendum yakni selama 73 hari, atau sejak 19 Oktober 2016 – 31 Desember 2016.

Melalui perpanjangan kontrak tersebut kontraktor menunggu pasokan Sirtu yang didatangkan dari Kabupaten Seram Baguan Timur (SBT). Ternyata hingga 31 Desember 2016, pasokan Sirtu 2300 metrik kubik, justruk tidak ada.

Kejanggalannya demikian, lucunya pada 20 Desember 2016, justru pemilik proyek dalam hal ini Dinas PUPR Aru melakukan pembayaran 90 persen kepada Benny. Alasan yang dikemukakan hingga dana d8cairkan karena sirtu sudah tiba di lapangan. Padahal setelah di cek, faktanya sirtu belum tiba di lokasi proyek.

Phak Dinas PUPR Kabupaten Aru melalui PPK Listiawaty, lanjut memperpanjang addendum pada 31 Januari sampai 31 Maret 2017 (90 hari)., pekerjaan tak kunjung selesai, dan selanjutnya diperpanjang lagi pada 1 April hingga 30 Juni 2017. (S-01)