AMBON, SPEKTRUM – Untuk mengungkap kembali kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyk pembangunan PLTMG di Namlea Kabupaten Buru tahun 2017, melibatkan nama Ferry Tanaya, dalam dua hari Kejaksaan tinggi Maluku telah memriksa tujuh (7) orang saksi.
“Benar hari ini (Selasa 6 Oktober 2020), dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Spektrum dalam pesan Whatsappnya, kemarin.
Penyidik memeriksa tiga saksi di Kantor Kejati Maluku. Ketiga saksi itu adalah FL, ET dan PS. Ketiganya adalah pensiunan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru yang berdomisili di Ambon.
FL dan ET diperiksa dari pukul 09.45 WIT hingga 11.20 WIT.
Sedangkan, PS diperiksa pukul 11.20 hingga 13.45. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ye Oceng Almahdali dan Novi Tatipikalawan. “Mereka dicecar puluhan pertanyaan,” kata Sapulette.
Selain itu, ada pemeriksaan di Kejari Buru. Sebanyak empat saksi diperiksa, dari pihak Desa Namlea hingga pihak swasta.
Empat orang itu berinisial HW, TW, KW dan MA. Mereka dicecar 15 hingga 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Sapulette enggan membeberkan mereka ditanyai terkait apa saja.
Sapulette mengatakan, Kejati Maluku juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “FT dan AGL pada saatnya juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sapulette mengatakan Tanaya akan diperiksa dalam minggu ini. “Dijadwalkan pekan depan untuk lemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya, Kamis (1/10) lalu. (S-07)