Kasus Narkoba, Berkas Dua Pejabat Pertamina Lengkap

AMBON, SPEKTRUM – Berkas dua pegawai Pertamina pada Kantor Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Wayame, Kota Ambon dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Dua tersangka itu, Kepala Keuangan Petamina Transit Terminal BBM Wayame Ambon ALL (36) dan rekannya, MSS terlibat melakukan tindak pidana narkotika.

“Sudah lengkap atau P21,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Chayo Utimo kepada Spekrum, Rabu (26/8/2020).

Ia mengaku, setelah dinyatakan P21 (lengkap), maka selanjutnya penyidik akan mengagendakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa, untuk selanjutnya berproses hingga ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Untuk Tahap II, saya cek anggota duluh. Yang pasti secepatnya lah. Keduanya juga saat ini ditahan,” jelas Chayo.

Sebelumnya, Berkas ALL, yang sebelumnya dalam pemberitaan media ini disebut inisial H, diserahkan penyidik, enam hari kemudian barulah, berkas MSS, pegawai honorer Petamina itu menyusul.

“Berkasnya (ALL) sudah dilimpahkan ke JPU tanggal 16 Juni 2020. Sementara berkas MSS, itu tanggal 22 Juni,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada wartawan ruang kerjanya, Selasa, (30 /6).

Dijelaskan, meskipun keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, tapi berkas keduanya dipisahkan.

“Dipisahkan atau di split oleh penyidik. Jadi masing-masing jadi saksi kepada yang lain. Ada saksi dari anggota juga. Anggota ini  yang melakukan penangkapan ,” jelasnya.

Setelah tahap I kasus Narkoba itu, pihak Ditresnarkoba Polda Maluku, sementara menunggu hasil penelitian berkas kedua tersangka.

“Karena sudah tahap I, jadi sementara penyidik tunggu dari jaksa. Kalau belum lengkap nanti dikembalikan jaksa ke penyidik agar dilengkapi,” imbuhnya.

Dikatakan, saat kedua tersangka ditangkap di rumah ALL, dan digeledah, ditemukan sabu seberat 0,10 gram. Atas perbuatan itu, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1)

Atas perbuatan mereka, keduanya dikenai Pasal 112 ayat (1) dan kemudian Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat diperiksa pera tersangka akui memakai (sabu). Hasil tes urine juga ahli mengatakan mereka positif,” ujar Kabid Humas.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku itu menceritakan kronologis penangkapan pejabat dan honorer Pertamina itu.

Kata Ohoirat, tertangkapnya ALL dan MSS, itu pada tanggal 31 Mei 2020 pukul 22.00 WIT, di rumah ALL. Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Ditresnarkoba. Ketika dapat kabar adanya pemakaian sabu di rumah ALL, anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“TKP di  perumahan PT Pertamina Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dikemas dalam plastik kliem bening berat 0,10 gram. Anggota juga amankan bong (alat penghisa sabu), dan satu HP Vivo,” tandasnya.

Mantan Kapolres Maluku Tenggara ini mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menutup kasus ini. Kasus Narkoba, sambung Kabid Humas, memerlukan pendalaman. Karena itu, kasus ini baru disampaikan ke wartawan.

“Selama ini teman-teman tanya bukan kita mau menutupi, itu kan dilakukan pengembangan. Kasus Narkoba ini beda dengan kasus-kasus lain,” pungkas Kabid Humas. (S-07)