AMBON, SPEKTRUM – KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk kasus TPK dan TPPU dengan tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada kasus persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
“Pemeriksaan, Kamis (11/08/2022) terhadap sejumlah saksi dilakukan di dua tempat berbeda yakni dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama, Ferro Fianilin Dhimas Shianidha (swasta, eks Sales KIA) dan Devi Petra Mahudin – Dosen,” kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Spektrum, Kamis (11/08/2022).
Selain itu, lanjut Fikri, pemeriksaan juga dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku, untuk tujuh orang saksi, yakni,
Theodor Handy Susanto, Swasta Direktur Cv Wahana Isdustri Fiberglass, Railen Tinscha Pesurnay (swasta), Alvin Patrick Tehusalawany (swasta), Jacklin Mahulette, swasta – Bendahara PT Kristal Kurnia Jaya, Ronald Pattipawae – Kabid Tata Ruang PUPR Kota Ambon, Sehguru Tuankotta -Swasta, Husein Minangkau (swasta).
Sekedar informasi, Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, saat ini berstatus tersangka TPK dan TPPU oleh Komisi Pembertasan Korupsi (KPK),
Louhenapessy saat ini masih ditahan di Rutan KPK.
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka Richard Louhenapessy, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa tindak pidana pencucian uang,” kata Fikri, awal Juli 2022 lalu.
Fikri menguraikan, Richard diduga sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas orang lain. Namun KPK, akan terus melengkapi bukti-bukti untuk membongkar semunya itu.
“Diantaranya sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Fikri menyebutkan, pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat.
“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198,” tukasnya. (TIM)