27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus CV.SBM, Kajari Akan Panggil Bupati SBT

BULA, SPEKTRUM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Seram Bagian Timur Riyadi, memastikan akan memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas.

Agendanya untuk permintaan keterangan keterangan seputar kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging serta pengrusakan hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT, Maluku, yang dilakoni CV. Sumber Berkat Makmur (SBM).

Bupati SBT itu anamanya terseret ke kasus ini, karena CV. SBM masuk ke hutan Sabuai dengan mengantongi Ijin Uaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Tanaman Pala, yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBT dalam hal ini Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas.

“Agenda pemanggilan terhadap Bupati SBT, baru akan dilakukan setelah perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri SBT saata dikonfirmasi Spektrum di Bula, Senin (13/04/2020).

Menurutnya, dalam rangka ijin pemeriksaan terhadap pejabat negara dalam proses penegakan hukum, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota), yang berwenang memberi ijin untuk penyelidikan dan penyidikan adalah Presiden.

Bila ijin tertulis tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan tetapi bila penyidikan itu dilanjutkan dengan penahanan tetap diperlukan persetujuan tertulis.

Ijin tidak diperlukan dalam hal, tertangkap tangan, atau tindak pidana yang disangkakan diancam pidana mati; atau tindak pidana terhadap keamanan negara, namun dalam waktu 2 X 24 jam harus segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang memberi ijin (Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2004).

Ditambahkannya, ketentuan terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah ini lebih luas dari ketentuan terhadap pejabat-pejabat negara yang lain, karena dalam undang-undang ini disebutkan tindakan penyelidikan dan penyidikan yang berarti seluruh tindakan yang merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan dan tindakan lain yang termasuk dalam lingkup tindakan penyelidikan dan penyidikan.

“ini adalah perintah presiden, yang dijabarkan oleh jaksa agung bahwa ada pelarangan untuk memanggil calon kepala daerah,” kata Kajari SBT.

Meski saat ini pilkada masih ditunda akibat wabah Covid-19, namun Kajari mengatakan, semua orang juga mengetahui jika Keliobas merupakan calon bupati yang akan maju dalam bursa pilkada SBT.

“Memang kita lihat sih belum ada penetapan KPU. Namun media juga sudah tahu kalau beliau (Mukti Keliobas) juga akan maju sebagai calon bupati SBT. Jadi jangan sampai kita dianggap berpolitik,” katanya.

Riyadi mengatakan, jika sudah selesai tahapan pilkada, pihaknya sudah bisa melakukan pemanggilan terhadap Bupati SBT itu. “Kalau sudah tidak calon lagi ya kita bisa saja,” katanya.

Kondisi Hutan Sabuai Setelah Dibongkar CV. SBM. /dok

Kasus dugaan illegal logging dan pengrusakan hutan Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, Komisaris CV. SBM, Imanuel Q Darussman alias Yongki, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkum LHK Maluku dan Papua. Ia sementara ditahan di Rutan Polda Maluku. Berkas tahap I tersangka pun telah diserahkan Penyidik Gakkum LHK kepada JPU Kejari SBT di Bula.

Diketahui, Bupati SBT memberikan IUP-B Tanaman Pala kepada CV. SBM. Celakanya, di lapangan perusahaan ini justru membabat kayu secara liar di hutan Sabuai. Penyidik Gakkum akan menjerat IQ (Yongki), dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimum Rp 100 miliar.

Sekedar diingat, pihak CV. SBM mengklaim sudah punya Ijin lokasi, Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala, Ijin Pemanfaatan Kayu. Namun terbongkar dokumen ijin lingkungan perusahaan ini belum diproses Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Fatalnya, eksploitasi hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT sudah terjadi. Sebelumnya, IUP-B Tanaman Pala CV. SBM dikelaurkan oleh Bupati Kabupaten SBT, Abdul Mukti Keliobas. Melalui IUP-B itu, dijadikan rujukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyetujui Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada CV. SBM, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Provinsi Maluku.

Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 526/64 Tahun 2018 Tanggal 1 Februari 2018 tentang pemberian ijin lokasi untuk tanah seluas 1.183 hektar. Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 552-43 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018, tentang kesesuaian lahan dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi Maluku kepada CV. SBM untuk melakukan investasi, dan rencana makro perkebunan pala di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT.

Disusul Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 151 Tahun 2018 tertanggal 8 Maret 2018 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT dengan luas areal 1.183 hektar. IUP-B untuk usaha perkebunan tanaman pala.

Dua bulan berselang, karena ada kayu (pepohonan) di areal hutan Sabuai, maka dikeluarkan lagi Surat Keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor 52.11/SK/DISHUT-MAL/459 Tanggal 25 April 2018 tentang persetujuan IPK Tahap I, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 Tanggal 30 April 2018, tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan luas lahan 371 hektar.

Hasil Pembalakan CV. SBM. /dok

Namun karena masalah ini diproses hukum, akhirnya Bupati SBT mencabut ijin CV. SBM. Meski begitu, Hutan Sabuai sudah dieksploitasi oleh perusahaan tersebut. (S-13/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles