AMBON, SPEKTRUM – Penanganan kasus bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon masih dilidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kepentingan penyidikan di balik dugaan kejahatan pada Bank berplat merah itu.
Kabarnya, tersangka juga sudah dikantongi penyidik bermarkas di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu.
“Sejumlah saksi sudah kita periksa. Penetapan tersangka tidak perlu gelar perkara. Intinya, sedang jalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan, Senin (29/06/2020).
Menurutnya, tidak perlu gelar perkara dalam menentukan arah kasus ini, karena masalahnya telah jelas. “Tinggal penetapan tersangka. Kan sudah jelas, siapa yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya, Kelvin Tomaluweng, eks karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon, resmi dipolisikan pihak BRI pada Rabu, 17 Juni 2020 lalu. Ia dilapor atas dugaan tanda tangan palsu. Tanda tangan ini yang ia gunakan menarik uang milik nasabah BRI.
Pihak BRI melaporkan Kelvin Tomaluweng, setelah BRI mengembalikan dana milik Fransina Nirahua. Pengembalian dilakukan dua kali. Pertama pada tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp.35.000.000 diserahkan tunai, dan kedua pada tanggal 15 Juni 2020 sebesar Rp.176.550.000. Kedua pegembalian pihak BRI ini ditransfer ke rekening BRI milik korban.
Sebelum mengambil, nasabah BRI, Fransina Nirahua dan suaminya telah melaporkan pihak BRI ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat berjalan, semua saksi diperiksa, termasuk Kepala BRI Cabang Ambon, yang akhirnya atas kesepakatan itulah, pihak nasabah dikembalikan uangnya oleh pihak BRI.
Tak mau malu, BRI langsung melaporkan mantan karyawannya, Kelvin Tomaluweng ke Polisi. Mereka melapor balik, akibat dari tindakan yang menyusahkan BRI serta membuat nama baik Bank BRI tercoret. (S-07)