Kasus BNI, Belum ada Tersangka Baru

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Perkara dugaan penggelapan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon, masih dikembangkan tim Ditreskrimsus Polda Maluku. Belum ada penetapan tersangka baru mengikuti enam orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku juga mengakuinya. Pengembangan perkara dimaksud masih bergulir tetapi belum dilakukan penetapan tersangka baru. “Belum ada tersangka baru,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat menjawab Spektrum, Rabu, (11/12/2019).

Untuk pemeriksaan saksi-saksi baru atau lanjutan belum dibuka pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Termasuk tindaklanjut arahan dari Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, untuk pemeriksaan pihak BNI Pusat, hingga kemarin, belum dijelaskan (masih dirahasiakan) pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

Menyangkut petunjuk dan arahan Bareskrim Mabes Polri tersebut, Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa mengakuinya. Jenderal berbintang dua itu menerangkan, BNI Pusat di Jakarta akan diperiksa, sesuai dengan petunjuk atau arahan Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Mereka (Bareskrim Mabes Polri) sudah kasih petunjuk harus tambah ini dan harus diperluas lagi, bila perlu sampai ke tingkat pusat (BNI Pusat). Mereka mengatakan demikian,” ujar Kapolda Maluku.

Sementara soal 33 orang nasabah (korban) yang mengalami kerugian, Kapolda mengaku prihatin. Sehingga Kapolda Maluku memberikan jaminan, akan memproses laporan dari 33 nasabah BNI itu secara pidana.

“Kasihan memang mereka (nasabah) dirugikan. Itu pasti kita layani secara pidana. Karena polisi hanya bisa menangani secara pidana. Untuk ganti rugi, itu jalurnya perdata. Dan kalau perdata, silakan antara nasabah dan pihak BNI. Bagaimana ini dibicarakan secara baik, karena mereka juga adalah korban,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kemarin, perkara dugaan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku kabarnya telah mengantongi calon tersangka baru, dimana hanya butuh waktu tepat saja untuk diumumkan. 

Diketahui, dugaan penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon sementara ini enam orang telah dietapkan menjadi tersangka. Adalah Faradiba Jusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu.

KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu, dan Soraya Pellu adalah Bendahara Pribadi Faradiba Yusuf. (S-01/S-16)