“Kasus BNI 46, FY Bak Pecatur”

Wakil Kepala Cabang Utama (KCU) Bidang Pemasaran BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf (FY), pelaku pembobol dana nasabah BNI 1946 Ambon mengakibatkan kerugian puluhan miliar, bukanlah pemain tunggal. Dugaan keterlibatan orang lain juga melekat pada permainan ini.

Simon Tauran

Bagai bermain catur, FY adalah Ster dan ada Raja dan sisa loper, kuda, benteng dan pion. Mereka ini punya peran yang berbeda, tapi satu tujuan yakni Skak Mat, sehingga tujuan tercapai atau menang.

Kasus pembobolan dana nasabah dicurigai ada oknum lain yang terlibat atau membantu FY. Hal ini menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimsus untuk mengungkapnya. Peran penyidik untuk mengungkap kasus ini bukan hal yang tabu.

Prinsipnya, dengan kewenangan yang digaraniskan peraturan dan perundang-uhdangan yang berlaku, siapapun yang terlbat patut diproses tanpa tebang pilih.

Penyidik harus bekerja optimal, intensif, efektif, profesional dalam mengusut kasus ini. Karena bukti-bukti mulai tersingkap seiring FY ditetapkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan keterlibatan oknum lain hingga aliran dana dari FY ke pihak lain, hendaknya digali lebih dalam. Karena terendus ada beberapa nama yang disebut-sebut memiliki “kedekatan” dalam artian ikut mengelola aset (usaha) FY. Ini perlu ditelusur dan dibuka oleh penyidik, biar ada kejelasannya.

Pintu masuknya, aset FY yang sementara duisita misalnya tiga mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi AD 8686 OP, Nomor TNKB yang tertera di plat nomor polisi yaitu Februari dan berlaku hingga tahun 2024 (02-2024), dari tanggal TNKB itu, mobil ini diduga baru dibeli pada 2019.

Mobil lainnya yang diamankan adalah Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DE 5 NF. TNKB-nya September, dan berlaku sampai tahun 2023 (09-2023). Diduga mobil ini dibeli tahun 2018 lalu.

Selain itu, mobil yang disita polisi juga yaitu Honda ARV DE 12 MF. TNKB-nya bulan Juni dan berlaku sampai tahun 2024 (06-2024). Mobil ini diduga baru dibeli tahun 2019 ini. Salah satu mobil ini sering ditunggangi DN, dan yang tidak terpantau adalah harta FY yang diduga dikelola AMT.

Tentunya penanganan suatu perkara butuh proses. Tapi, alasan tersebut jangan kemudian menjadi kendala bagi pihak penegak hukum untuk mengungkap kejahatan sebenarnya dibalik pembobolan BNI 46 Ambon.

Untuk mempermudah proses hukum, pihak internal BNI 46 Ambon pun harus transparan serta bisa membantu penyidik Ditreskrimsus guna mengungkap aliran dana yang dibobol FY. Sebab, saat ini yang menjadi korban adalah nasabah.

Apa yang dilakukan FY, mirip dengan yang dilakoni Melinda Dee. Keduanya sama bergaya hidup sosialita, bedanya, Melinda Dee tinggal di Ibukota Indonesia, Jakarta sementara FY tinggal di Ibukota Provinsi Maluku.

Semoga pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan profesionlitas dan integritasnya.  Sehingga diakhir cerita, tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau menjadi tumbal. (*)