AMBON, SPEKTRUM- Sejumlah perkara khususnya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, diharapkan dapat ditindaklanjuti di masa Kapolda Maluku yang baru, Brigjen (Pol) Baharudin Djafar.
Pegiat Anti Korupsi, Herman Siamiloy, beharap kasus kasus warisan di era mantan Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, dan Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, semisal dugaan korupsi Speedboat Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2015 senilai Rp1,5 milair, proyek pembangunan Jalan Marlasi — Tasinwaha Kabupaten Kepulauan Aru Rp.3,8 miliar, hingga skandal pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, dapat di proses hingga tuntas.
“Kasus- kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku harus menjadi prioritas untuk dituntaskan oleh pak Kapolda yang baru. Semoga ditindaklanjuti hingga ke pengadilan,” pinta Herman Siamiloy kepada Spektrum di Ambon, Selasa, (11/02/2020).
Menurtunya, pihak Polda Maluku harus punya target dalam penuntasan sejumlah kasus tipikor yang ditangani. Sehingga tidak terkesan menumpuk.
“Kita mendorong kasus yang belum diusut tuntas itu, segera ditindaklanjuti. Apalagi dalam rangka pemilihan dan pencalonan kepala daerah, misalnya terduga pada kasus ini juga mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati MBD,” ujar Siamiloy.
Menyangkut kasus dugaan korupsi Speedboat MBD, jalan Marlasi dan lain-l’ain, yang ditangani mantan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes (Pol) Firman Naiggolan, bahkan telah berjanji untuk menggelar perkara, menyatakan, namun sampai sekarang belum di realisasikan.
“Kita berharap, Dirreskrimsus dan Kapolda Maluku yang baru dapat menyelesaikan kasus kasus ini. Sehingga ada kepercayaan masyarakat, ternyata penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus korupsi,” tukasnya. (S-07)