AMBON, SPEKTRUM – Setelah satus tersangka ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kepada Ferry Tanaya digugurkan dalam sidang Praperadilan diogelar majelis hakim Pengadilan Neger Ambon, Kamis 24 September 2020, kini Kejati Maluku tak kendor.
Proses hukum terus mereka lakukan guna mengungkap kejahatan dalam penjualan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), di Namlea Kabupaten Buru itu.
Pihak Kejati Maluku menjadwalkan pemanggilan terhadap Ferry Tanaya untuk diperiksa setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 25 September 2020, sehari setelah statusnya di gugurkan majelis hakim PN Ambon, Rahmat Selang dan kawan-kawan.
“Sudah di panggil dan dijadwalkan Fery Tanaya untuk diperiksa. Bahkan hari ini, ada pemeriksaan dalam kasus tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan, Selasa 29 September 2020.
Dikatakan, perbuatan pidana terhadap Fery Tanaya dalam kasus penjualan tanah negara untuk pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru itu ada. Hanya saja secara formil atau administrasi penyidikannya yang telah di batalkan dalam putusan praperadilan kemarin.
“Tidak bermasalah. Karena perbuatannya itu belum di putuskan pengadilan atau belum dipertimbangkan oleh pengadilan. Yang di pertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putusanya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidannya belum di apa-apain,” jelas Kajati.
Disamping itu, mantan Kajari Ambon itu menyebut, Fery Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini dibuktikan dengan permintaan Kejati Maluku ke pihak BPN setempat untuk melakukan trasing atas aset Fery Tanaya di Buru.
“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan trasing aset atau terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Fery Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Fery Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” ujar Kajati.
Dia menyebut, transaksi jual beli antara pihak PLN dengan Fery Tanaya itu berakibat dari Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa yang kini berstatus tersangka. Perbuatnnya yang tidak menunjukan nomor peta bidang tanahnya itu, maka transaksi lahan senilai Rp. 6,3 miliar itu terjasi.
“Nih, Gafur. Setelah Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bisah di bayar. Maka dia yang muluskan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada. Jadi, jita maraton dan kita lakukan secepatnya. Fery tanaya sudah di jadwalkan untuk diperiksa,” tutup Kajati.
Sebelumnya, Herman Koedoeboen kuasa hukum Fery Tanaya menanggapi santai upaya penyidikan kembali oleh penyidik. Menurutnya, putusan praperadilan hakim bersifat declaratoir dan konstitutif.
“Declaratoir, berarti hanya sebuah declir atas titel, atas sebuah status. Misalnya, menyebutkan penetapan tersangka atas fery Tanaya tidak sah. Tetapi jangan lupa, putusan itu juga mengandung sifat konstitutif, yang memastikan suatu keadaan hukum,”ungkap Herman Koedoboen, didampingi Fery Tanaya dan Hendry Lusikooy kepada media pada Sabtu, 26 September 2020.
Kalau ada tanggapan bahwa putusan ini bersifat administratif, karena didasarkan pada penetapan tersangka dan alat bukti yang tidak sah sehingga dapat ditetapkan kembali, mantan Wakajati Maluku ini meminta untuk berhati-hati.
Meskipun pengusutan perkara merupakan kewenangan dari jaksa, Koedoeboen mengingatkan untuk tidak melupakan sifat konstitutif dari putusan, yang memastikan suatu keadaan hukum, sehingga Clear atau stop.
Amar putusan hakim, kata dia, telah memastikan suatu keadaan hukum, tidak sahnya penetapan Fery Tanaya sebagai tersangka, sesuai pasal 2 dan pasal 3, UU Tipikor.
“Maknanya adalah, meniadakan suatu keadaan hukum, atau menimbulkan suatu keadaan hukum. Dalam putusan Ini adalah meniadakan, sehingga status sudah jelas,”ungkapnya.
Mantan Wakajati Halmahera ini juga menyebutkan, ini adalah sebuah edukasi kepada publik tentang hukum.
“Tidak semua putusan mengandung deklaratoir dan konstitutif. Kalau kondinatoir selalu berhubungan dengan hukuman, yaitu rehabilitasi dan bayar biaya perkara. Jadi ini berkaitan dengan formilnya putusan. Silahkan saja, kalau memang akan kembali mengambil langkah lanjut,”katanya.
Meskipun fakta persidangan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara atau objek permohonan, Koedoeboen menilai adanya keterkaitan yang dibawa oleh termohon, melalui saksi ahli maupun saksi fakta.
Dalam keterangan tersebut, saksi ahli menyatakan bahwa menentukan ganti bukan pada komponen-komponen standar, tetapi ganti rugi itu berdasarkan kepemilikan tanah dan tidak berdasarkan dokumen apapun. Anehnya, penetapan Fery Tanaya sebagai tersangka, didasarkan pada pendapat ahli, yang tidak berbicara tentang fakta, namun hanya pada keahlian.
“Lalu bagaimana bisa dijadikan dan disimpulkan bahwa tanah ini bukan milik Fery Tanaya, saya minta baca UU lagi, bagaimana anda katakan ini adalah milik negara. Menurut UU, bukti otentik hanya buku aset, tidak ada yang lain. Itu UU bukan pendapat saya. Jangan membawa hak menguasai negara, menjadi hak milik negara, itu keliru beda bagai bumi dan langit,”tegas Koedoeboen.
Ia mengatakan, momentum ini dipakainya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Maluku. Dia juga menilai inimerupakan suatu kewajaran, ketika hakim praperadilan dalam pertimbangan putusan menyatakan adanya pertentangan sikap, yang disebutnya sebagai konflik interest.
“Hakim katakan ada pertentangan sikap antara tugas preventif dan tugas represif. Bawa kemanapun, penilaian hukum ini akan tetap mengikuti. Jangan hanya mengatakan, ya kita bikin penyidikan ulang, ya jangan seperti itu, lihat dulu putusannya. Nah itulah inti daripada apa yang ingin kami katakan, kami tidak ingin mengemukakan jauh tentang pendapat ahli. Saya tidak bicara dengan emosi, namun norma dan konsep hukum yang kita bicara. Dalam amar putusan jelas, bahwa penetapan tersangka berdasarkan UU tidak sah. Saya akan tunggu saja,”katanya.

Alasannya, praperadilan adalah sebuah mekanisme hukum biasa. Tidak ada dalam paradigma, menang dan kalah. Penggunaan istilah itu, akan menimbulkan sebuah psikologi emosional. Jika emosi dalam tanggapi putusan, akan melahirkan subjektivitas.
“Apabila subjektivitas ini digunakan, akan melahirkan subjektivitas baru, jadi itu tidak memberikan sesuatu yang positif bagi penegakan hukum kita. Itu prinsip yang harus diletakan. Jadi kami hanya memohon, dan permohonan kami dikabulkan, tidak ada menang atau kalah. Isi putusan harus dicermati secara baik, jangan emosional. Prinsipnya, putusan mengandung tiga sifat, deklaratoir, konstitutif, kondenatoir. Sehingga memaknai sebuah putusan, harus cermat,”katanya. (S-07)