28.3 C
Ambon City
Minggu, 15 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kajari SBT Minta Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka – BB

BULA, SPEKTRUM – Tersangka dan barang bukti atau BB, dalam perkara dugaan pembalakan liar atau illegal logging yang melibatkan pihak CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), belum diserahkan oleh penyidik Gakkum LHK Maluku-Papua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur di Bula, Maluku.

Sementara ini Penyidik Gakkum LHK Maluku – Papua menitipkan Komisaris CV, SBM, ImANUEL q. Darussman di Rutan Polda Maluku.

Berkas perkara tahap I tersangka Imanuel Q Darussman, telah diserahkan Penyidik Gakkum LHK Wilayah Maluku – Papua, sejak 24 Maret lalu. Sekarang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur di Bula, meminta penyidik Gakkum LHK untuk menyerahkan tersangka bersama barang bukti (BB).

Kepada Spektrum di Bula, Selasa (14/04/2020), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, Riyadi mengaku, pihaknya sudah menerima berkas tahap pertama kasus dugaan illegal logging dan pengrusakan hutan Sabuai dari PPNS Gakkum LHK Maluku-Papua.

Menurutnya tahapan tersebut bagian dari mempercepat perkara ini agar secepatnya bisa tuntas.

“Untuk berkas tahap pertama sudah kita terima. Kita minta Penyidik PPNS Gakkum LHK Maluku -0 Papua menyerahkan tersangka bersama barang bukgtinya,” ucap Kajari SBT Riyadi.

Dia juga telah menyurati penyidik PPNS Gakkum LHK untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke pihak Kejari SBT guna dilakukan proses selanjutnya.

“Sesuai pasal 39 huruf B, maka untuk mempercepat prosesnya, saya sudah menyurati untuk segera diserahkan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Ia menegaskan sesuai pasal 39 huruf B penyidik wajib melakukan penyidikan. Dan pasal di pasal 42 Undang-undang pengrusakan hutan menyebutkan jika penyidik tidak melakukan penyidikan, maka dikenai sanksi berupa sanksi administrasi.

“Pada prinsipnya, penanganan perkara pengrusakan hutan Sabuai itu, memang penyidik tidak boleh mem-P21-kan. Sebab dalam undang-undang tentang pengrusakan hutan itu, penyidik wajib melakukan penyidikan,” timpalnya.

Meski begitu Kajari SBT ini tidak menyebutkan berkas apa saja yang diterima pada tahap pertama tersebut. Namun dirinya memastikan sebagi jaksa penuntut umum, pihaknya tetap melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Riyadi, Kepala Kejaksaan Negeri SBT

Sebelumnya Kajari SBT, Riyadi, juga memastikan akan memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas. Agendanya untuk permintaan keterangan keterangan seputar kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging serta pengrusakan hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT, Maluku, yang dilakoni CV. SBM.

Bupati SBT namanya terseret ke kasus ini, karena CV. SBM masuk ke hutan Sabuai mengantongi Ijin Uaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Tanaman Pala, dari Pemerintah Daerah Kabupaten SBT dalam hal ini Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas.

“Agenda pemanggilan terhadap Bupati SBT, baru akan dilakukan setelah perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri SBT saata dikonfirmasi Spektrum di Bula, Senin (13/04/2020).

Menurutnya, dalam rangka ijin pemeriksaan terhadap pejabat negara dalam proses penegakan hukum, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota), yang berwenang memberi ijin untuk penyelidikan dan penyidikan adalah Presiden.

Bila ijin tertulis tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan tetapi bila penyidikan itu dilanjutkan dengan penahanan tetap diperlukan persetujuan tertulis.

Diketahui, Bupati SBT memberikan IUP-B Tanaman Pala kepada CV. SBM. Celakanya, di lapangan perusahaan ini justru membabat kayu secara liar di hutan Sabuai. Penyidik Gakkum akan menjerat IQ (Yongki), dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimum Rp 100 miliar.

Hasil Pembalakan CV. SBM di Hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT, Provinsi Maluku. /dok

Sekedar diingat, pihak CV. SBM mengklaim sudah punya Ijin lokasi, Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala, Ijin Pemanfaatan Kayu. Namun terbongkar dokumen ijin lingkungan perusahaan ini belum diproses Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Fatalnya, eksploitasi hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT sudah terjadi. Sebelumnya, IUP-B Tanaman Pala CV. SBM dikelaurkan oleh Bupati Kabupaten SBT, Abdul Mukti Keliobas. Melalui IUP-B itu, dijadikan rujukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyetujui Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada CV. SBM, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Provinsi Maluku.

Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 526/64 Tahun 2018 Tanggal 1 Februari 2018 tentang pemberian ijin lokasi untuk tanah seluas 1.183 hektar. Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 552-43 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018, tentang kesesuaian lahan dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi Maluku kepada CV. SBM untuk melakukan investasi, dan rencana makro perkebunan pala di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT.

Disusul Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 151 Tahun 2018 tertanggal 8 Maret 2018 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT dengan luas areal 1.183 hektar. IUP-B untuk usaha perkebunan tanaman pala.

Dua bulan berselang, karena ada kayu (pepohonan) di areal hutan Sabuai, maka dikeluarkan lagi Surat Keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor 52.11/SK/DISHUT-MAL/459 Tanggal 25 April 2018 tentang persetujuan IPK Tahap I, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 Tanggal 30 April 2018, tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan luas lahan 371 hektar.

Komisaris CV. SBM, Imanuel Q Darussman (tengah), saat dimintai penjelasannya oleh DPRD Provinsi Maluku. /dok

Namun karena masalah ini diproses hukum, akhirnya Bupati SBT mencabut ijin CV. SBM. Meski begitu, Hutan Sabuai sudah dieksploitasi oleh perusahaan tersebut. (S-13/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles