AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku Sadli Ie menilai penahanan kayu dari Pelabuhan Amahai, Maluku Tengah sebanyak 205,9 kubik dalam 17 kontainer, karena minimnya koordinasi.
“Mestinya jika ada laporan dari Balai Taman Nasional ke GAKKUM LHK Tanjung Perak-Surabaya, perlu dikoordinasikan dengan GAKKUM Maluku bukan melaporkan ke GAKKUM Papua,” sesal Sadli Ie, Rabu (27/11/2019), di Ambon.
Menindaklanjuti laporan dari Balai Taman Nasional Manusela itu, dirinya langsung menyurati Balai Taman Nasional Manusela untuk mengklarifikasi laporan dari pihak manajemen PT Talin Mas.
Tentang informasi mengemuka yang mengatakan, Sawmill yang digunakan tidak berizin, ditepis lagi oleh Kadishut Provinsi Maluku ini.
“Sawmill memiliki izin dari Kementerian Kehutanan dengan Nomor Induk Berusaha 8120219132583 alamat perusahaan di Wahai Kabupaten Maluku Tengah, Nama KBLI : Industri Penggergajian Kayu dengan Kode KBLI 16101, tertanggal 16 September 2019,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran dokumen 17 kontainer yang diduga ilegal itu, berdokumen dan bersumber dari izin yang sah baik dari sawmill maupun sumber pemberi bahan mentah atau HPH.
“Mulai dari Sawmill hingga HPH semuanya sah tidak ada dokumen yang tidak sah, seluruh dokumen diproses secara online. Jadi kalau input kayu itu berasal dari dokumen tidak sah maka sistem menolak dan dokumen tidak dapat di print,” jelasnya.
Sadli mengaku baru mengetahui dari media jika Sawmill “Inaji” milik anak perempuan Vence Purimahua.
“Saya baru tahu dari media, karena pengurusan izin tidak melalui Dishut Provinsi Maluku, namun menggunakan sistem online,” terangnya. Ia membenarkan, Vence Purimahua telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Gakkum LHK. (S-16)