AMBON, SPEKTRUM – Juklak BPBD Provinsi Maluku menjadi penghambat pencairan dana korban gempa Kota Ambon.
Setelah setahun segala proses terkait korban gempa Kota Ambon dan sekitarnya dijalankan oleh BPBD Kota Ambon, muncul Juklak BPBD Provinsi Maluku, soal pembentukan tim fasilitator yang nantinya akan melakukan proses yang sama dengan apa yang dilakukan BPBD Kota Ambon. Hal ini yang membuat terhambatnya proses pencairan dana tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir, usai memimpin rapat dengar pendapat bersama BPBD Kota Ambon dan Provinsi Maluku, di Ruang Paripurna DPRD Kota, Kamis (1/10/2020) menuturkan, kehadiran BPBD Provinsi dan Kota Ambon untuk mensinergikan hal-hal yang berkaitan dengan proses pencairan dana korban gempa Kota Ambon.
“Secara substansi, kita ingin tahu apa yang sebenarnya mau dilakukan oleh BPBD Provinsi sesuai Juklak BPBD Provinsi, bahwa ternyata ada pembentukan fasilitator, yang akan menyusun perencanaan itu,”tuturnya.
Dengan itu, maka hal yang berkaitan dengan kapan pencairan dana tersebut, semua tergantung kinerja fasilitator dalam membuat rancangan anggaran. Bahkan soal kapan realisasinya, itupun yang tidak bisa dijawab oleh BPBD Provinsi. Untuk itu, komisi akan terus memantau dan mendorong BPBD Kota dan Provinsi agar terus saling berkoordinasi, sehingg proses ini tidak terkatung-katung, mengingat ini sudah setahun.
“Kita pahami soal Juklak, tapi jangan masyarakat dibuat resah dan gelisa dengan proses-proses, seperti sosialosasi, pendataan, ini, itu, tapi tidak ada kejelasan. Tadi BPBD Provinsi katakan akan sosialisasi lagi, sementara itu sudah dilakukan oleh Kota. Untuk itu, kita, dan masyarakat korban gempa, butuh kepastian, meskipun itu memakan waktu yang lama,”tandasnya.
Seperti yang sudah diberitakan, Kepala BPBD Provinsi Maluku, Hendri Far-Far, saat diwawancarai usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, kemarin, tidak dapat memastikan kapan dana tersebut akan cair.
“Proses pencairan dilakukan jika seluruh perencanaan itu sudah selesai. Dan kapan, kita tidak bisa bilang besok ini selesai, karena ini butuh perencanaan. Kita tidak bisa memastikan waktu perencanaan itu berapa hari,”katanya.
Dikatakan, bahwa saat ini, tim fasilitator baru dibentuk dan masih bekerja untuk menyusun perencanaan terkait kerusakan yang dialami masyarakat saat gempa 26 september 2019 lalu.
“Kemarin kita terkendala karena kondisi corona, sehingga ada penerapan soal protokol kesehatan. Dan saat ini, tim fasilitator sedang bekerja untuk menyusun perencanaan bersama kelompok penerima bantuan yang telah dibentuk dan juga tim teknis. Dan kita belum tahu kapan tim selesai bekerja. Karena kita tidak bisa tentukan 1 atau 2 hari tim itu bekerja. Jadi tergantung kondisi,”ujar Far Far.
Padahal sebelumnya, perencanaan itu telah dibuat BPBD Kota Ambon, dengan kategori rusak berat, sedang dan ringan, sudah diketahuiq besaran nominalnya untuk masing-masing kategori kerusakan.
Far Far menambahkan, bahwa menurut Juklak BPBD soal pencairan dana itu, harus dibentuk kelompok, yang mana masing-masing kelompok itu harus membuka rekening, untuk nantinya, dana yang dicairkan ke rekening masing-masing korban gempa, akan dialihkan ke rekening kelompok untuk selanjutnya dikelola mulai dari pengadaan material sampai pada upah kerja.
“Dan dari pendampingan BPBD Provinsi, kelompok yang sudah dibentuk 79 kelompok dari 1.631 penerima bantuan. (S01)