AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi Maluku terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkar pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sejumlah pihak terkait dimintai keterangan. Berbagai bahan berupa masukan, informasi serta dokumen dianalisa dan ditelaah jaksa penyelidik. Hanya saja agenda permintaan keterangan lanjutan dari pihak terkait belum dilakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, kasus tersebut masih di tahap penyelidikan.
“Kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam, penyelidikan masih jalan. Belum ada agenda pemanggilan untuk permintaan keterangan,” kata Samy Sapulette kepada wartawan, Rabu, (15/01/2020), di ruang kerjanya.
Ia berjanji , untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan kasus ini ke publik. Karena status masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa diterangkan lebih jauh. “Yang jelas kasus ini masih berproses,” ujarnya.
Diketahui, kejanggalan sudah berlangsung saat proses tender/lelang. PT. Purna Darma Perdana bukan milik Thimotius Kaidel. Perusahaan di pinjam dari pengusaha yang beroperasi di Jawa Barat. Perusahaan ini sudah masuk daftar hitam (blacklist). Blacklist dilakukan pemerintah Jawa Barat.
Alasannya, PT Purna Darma tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek fisik di wilayah itu. Anehnya saat mengikuti tender proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam, perusahaan ini dimenangkan.
Diduga sudah ada deal antara Thimo dengan oknum di Dinas PUPR Kabupaten Aru. Karena sarat janggal, maka kasus ini diusut Kejati Maluku. Panjang jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Aru kurang lebih 33 kilometer.
Proyek ini dianggarkan tahun 2018 senilai Rp.36 miliar lebih. Dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Dari data dan informasi yang dimiliki, sepak terjang Thimotius Kaidel dengan PPK, Jefry Enos di proyek pembangunan jalan Tunguwatu-Gorar-Lau, Lau-Kobraur-Napar (STA 21+100 42+200), diduga berhasil mempengaruhi Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany di proyek tersebut.
Dugaan lain, dengan bermodal laporan fiktif, PPK membuat laporan proyek jalan kurang lebih 33 Km ini, dan sehingga dana berhasil cair 100 persen.
Namun fakta lapangan tidak demikian. Kini, kasusnya tengah didalami Kejati Maluku. (S-05)