Jaksa Kantongi Bukti 1,2 Miliar di ASDP

AMBON, SPEKTRUM – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus melakukan rangkaian penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan, raibanya dana konsinyasi Rp.2,4 miliar yang dititipkan PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) di PN Ambon. Sebelumnya, dana ini berjumlah Rp.6,8 miliar. Tapi diam-diam sebagiannya hilang.
Untuk mengungkap apa motif di balik hilangnya dana miliaran rupaih tersebut, jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Maluku, secara bergilir memanggil satu per satu para pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Dari pihak Pengadilan Negeri Ambon, Dum Matusea telah diperiksa jaksa. Orang yang diduga ikut mengetahui hilangnya dana tersebut, kabarnya atas perintah dari Ketua PN Ambon sebelumnya, Soesilo.
Tim Penyelidik yang dipimpin Youchen Ahmadaly, Kasidik Kejati Maluku telah mengantongi bukti perbuatan pidana. Salah satunya, raibnya Rp.2,4 miliar itu sebagian atau senilai Rp.1,2 miliar dilakukan pembayaran secara diam-diam oleh ASDP, yang kabarnya atas perintah Ketua PN Soesilo.
Bahkan, tindakan pidana ini juga tak diketahui jelas oleh Bagian Perdata PN Ambon yang dana tersebut sudah di konsinyasilan di Pengadilan.
“Jadi, bukti yang kita dapat sementara itu bukan dana senuanya hilang lewat pengadilan. Melainkan ASDP yaitu senilai Rp. 1,2 miliar. Bahkan diam-diam dilakukan saat gugatan perkara ini jalan,”sebut sumber penyidik Kejati Maluku kepada media ini, Sabtu 28 November 2020.
Ia mengatajan, dari hasil penyelidikan terungkap yang hilang lewat Pengadilan atau pembayaran kepada orang yang tidak berhak hanya Rp.700 juta sekian. Yang mana, tindakan ini dilakukan berdasarkan perintah mantan Ketua PN Ambon, Soesilo.
“Jadi kita pisahkan dua pemeriksaannya. Yakni Rp. 700 juta sendiri, dan Rp.1,2 miliar juga sendiri,” kata sumber Spektrum.
Soal ini, Sammy Sapulette, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku yang enggan berkomentar. Namun, kata dia, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan, sehingga belum dipublikasi lebih luas ke publik.
“Jadi ikuti saja. Sementara penyelidikan. Tau kan, kalau penyelidikan, tertutup,” anjur Sammy.
Sebelumnya, Wendy Tuaputimain pengacara Abdul Samad Lessy pemenang lahan seluas 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu mengaku, kesalahan raibnya dana Rp. 2,4 miliar itu tidak lepas dari kerja Jaksa pengacara saat itu yang salah.
Kenapa demikian? Kata Wendy, harunya mereka memberikab pengarahan kepada kliennya untuk tidak melakukan pembayaran yang menurut meteka telah dibayar. Pasalnya, kasusnya dalam proses gugatan. Bahkan, pembayaran ke pihak yang disebut itu, masuk dalam guhatan sebagai tergugat.
“Jadi, mereka salah. Ada tiga Jaksa Negara salah satunya nama Boby. Penanggung jawab mereka Kajari Malteng saat itu, Robinson Sitorus. Harus dipannggil. Ini salah satu tindakan yang membuat persoalan itu terjadi,” sebut Wendy.
Ia berharap kasus pidana yang ditangani Kejati Maluku ini segera dituntaskan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi, sebelumnya mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan bidang Pidsus. Sementara, pihak terkait salah satu dari ASDP sendiri sudah dimintai keterangan. Termasuk pengadilan nantinya.
“Ya, ditangani Pidsus. Sedang penyelidikan. Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara. Akan kita panggil,” jelas Rudi kepada media ini, Senin 16 November 2020.
Menyoal keseriusan, kata Aspidsus, pihaknya akan serius menuntaskan kasus tersebut. “Ya, kami serius. Kan materi pengadilan. Kita masih pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti terlebih awal,” singkat dia.
Sementara, Pasti Tarigan, Ketua PN Ambon kepada wartawan, Kamis 12 November 2020, dana konsinyasi itu ada dan siap dilakukan penyerhan kepada pihak yang menang atas lahan seluas 4,6 hektar di Desa Ling berdasarkan putusan MA itu.
Hanya saja, ada sebagian dana yang sudah diserahkan ke pihak yang bermohon dan mengkleim miliknya berdasarkan sertifikat dan diketahui ASDP sesuai putusan Pengadilan. Namun, langkah Kejati untuk mengusutnya silakan.
“Ya, silakan. Mungkin mereka lihat ada pidananya,” kata Ketua PN dengan santai. (S-07)