AMBON, SPEKTRUM – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkar pulau Wokam di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, berbagai data dan bahan keterangan atau alat bukti telah diperoleh jaksa.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui apa motif kejahatan yang terjadi dibalik proyek jalan lingkar pulau Wokam, yang dikerjakan Pengusaha Thimotius Kaidel itu.
Dengan data dan bahan keterangan yang bisa dijadikan alat bukti terkait proyek sarat masalah itu, jaksa diharapkan agar lebih fokus lagi mengusut kasus ini sehingga tidak terbengkalai.
“Sebab Jaksa Agung Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah memerintahkan jajarannya di seluruh wilayah Indonesia termasuk Maluku, untuk menuntaskan kasus atau perkara yang ditangani, dan jangan dibiarkan terbengkalai,” tutur Pegiat Anti Korupsi, Abdullah Keliobas, kepada Spektrum Kamis (5/12/2019).
Mengutip keterangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penanganan kasus atau perkara korupsi merupakan kewajiban penegak hukum khususnya Kejaksaan. Ia pun berjanji akan menuntaskan kasus atau perkara tindak pidana korupsi yang terbengkalai, sehingga menjadi prioritas dengan menitikberatkan pencegahan dan pembuktian.
Merujuk kesitu, mantan Wasekjen DPP IMM ini mengingatkan, pihak Kejati Maluku untuk menyelesaikan kasus korupsi, karena sudah menjadi tugas pihak Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum. Berbagai kasus atau perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara seperti proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkar pulau Wokam, sejatinya Kejati Maluku lebih fokus meningkatkan pengusutan.
Mantan Wasekjen DPP IMM ini berharap, Kejati Maluku bersikap tegas dalam menangani kasus tipikor, dan jangan pilih kasih alias tebang pilih. “Artinya kasus dugaan tipikor proyek Wokam itu, bila bukti sudah diperoleh, segeralah ditingkatkan ke penyidikan sekaligus ditetapkan siapa tersangkanya,” desaknya.
Dalilnya, penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan dengan tegas serta sungguh-sungguh sehingga memberikan efek jera. “Siapa dalang korupsi proyek jalan lingkar Wokam, wajib diungkap dan ditindak sebagaimana mestinya. Jangan ditutupi atau dilindungi. Sebab korupsi sudah membuat rakyat semakin susah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku, soal kasus ini BPKP Provinsi Maluku sementara mengaudit perhitungan kerugian keuangan untuk proyek jalan Wokam. disamping itu, pengumpukan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket), lainnya juga dilakukan jaksa.
Dilansir Spektrum sebelumnya, bukti bukti seputar konspirasi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepualuan Aru itu, BPKP juga sementara mengaudit tentang kerugian keuangan negara dari total anggaran proyek senilai Rp.36 miliar tersebut.
Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor (pengusaha) Thimotius Kaidel dengan PT.Purna Darma Perdana. Jalan itu sepanjang 45 Km senilai Rp.36,7 miliar, bersumber dari DAK. Pencairan anggaran sudah 100 persen, namun di lapangan proyek mangkrak.
Diketahui, PT. Purna Darma Perdana. Ini perusahaan pinjaman, yang beralamatkan di Provinsi Jawa Barat. Perusahaan ini juga sudah di-black-list, karena bermasalah saat mengerjakan proyek di Jawa Barat. Lucunya, perusahaan ini justru diloloskan pihak Dinas PUPR Kabupaten Aru untuk mengerjakan proyek dengan nilai “jumbo” itu.
Sebelumnya Kaidel kepada Spektrum beberapa waktu lalu mengklaim, pekerjaannya sudah selesai dan tidak bermasalah. Padahal fakta lapangan berbeda proyek itu mangkrak sehingga diusut secara hukum oleh pihak Kejati Maluku. kejanggalannya pekerjaan gorong-gorong tidak ada dalam kontrak, tapi dimasukan sendiri oleh kontraktor.
Indikasi konspirasi sudah terjadi sejak awal tender. Panitia tender diduga telah menyiapkan pemenangnya. Alhasil lelangpaket ini dimenangkan oleh PT.Purna Darma Perdana. Perusahan ini pernah di-black list Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena bermasalah juga saat menangani proyek milik Pemprov Jabar.
Dari proses tender, Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany berdalih, tidak mengetahui masalah proyek jalan lingkar Wokam. Karena proyek tersebut dilelang sebelum dia menjabat Plt Kadis Kabupaten Kepulauan Aru.
Namun pernyataan Plt Kadis PUPR Aru tersebut, seakan gagal paham. Pasalnya, kontrak yang ditandatangani, semestinya adalah PPK dan kontraktor. Bahkan ditengarai kontrak tersebut juga ditandatangani Edwin Pattinasarany dan juga Kadis aktif sebelumnya.
Sementara sumber terpercaya Spektrum menuturkan, pekerjaan Jalan Wokam, sebenarnya Plt Kadis PUPR Aru Edwin Pattinasarany lebih mengetahuinya. Sebab, Kadis sempat menijau lapangan bersama staf, kemudian mengarahkan staf untuk memantau dengan kamera pengintai dari udara (drone).
Untuk membongkar kejahatan proyek jalan Wokam, jaksa juga telah memintaia keterangan kontraktor Thimotius Kaidel, Kadis PUPR Aru dan PPK. Dugaan rekaysa ditengarai sudah terjadi sejak lelang hingga pencairan anggaran 100 persen, diduga pakai laporan fiktif.
Indikasi tentang laporan fiktif itu dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefry Enos. Karena ada potensi penyimpangan. (S-05/S-14)