28.3 C
Ambon City
Minggu, 3 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Cecar Ode Dengan Puluhan Pertanyaan

AMBON, SPEKTRUM – Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Yosudarso Ambon, Hi. Rawidin Ode akhirnya memenuhi panggila jaksa. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso tahun 2011-2018 sebesar Rp.18 miliar. Jaksa mencecernya dengan puluhan pertanyaan.

Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Ambon ini setelah beberapa hari lalu tim penyelidik melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan mangkir, dan Jumat (31/1/2020) baru memenuhi panggilan jaksa.

Rawidin Ode yang juga Ketua Fraksi Partai Perindo Kota Ambon ini mendatangi Kantor Kejati Maluku, sekitar pukul 14:00 WIT dan menuju bagian piket kemudian diarahkan ke salah satu ruang jaksa penyelidik, Irfan Bilalea.

Ddari informasi menuturkan, pemeriksaan tersebut, Rawidin Ode yang dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyelidik Kejati Maluku selama kurang lebih 4 jam, sejak pukul 14:00-18.00 WIT seputar dugaan korupsi dana Koperasi TKBM Yosudarso.

“Seharusnya dia (Rawidin Ode-red) diperiksa pagi, sekitar pukul 09:00 WIT. Namun, dia minta diperiksa siang hari, setelah ibadah sholat Jumat tadi (kemarin-red), dan penyelidik memenuhinya,” terang sumber, Jumat, (31/1/2020) di kantor Kejati Maluku.

Saat dikonfirmasi Kasi.Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette turut membenarkan, kalau telah dilakukan permintaan keterangan terhadap RO, dalam perkara dugaan korupsi dana Koperasi TKBM Yosudarso Ambon.

“Memang tadi RO dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati Maluku. RO dimintai keterangan terhadap kasus dugaan korupsi dana Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon Tosudarso Ambon,” akui Sapulette membenarkan di ruang kerjanya.

Selain Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Yosudarso Ambon yakni RO, menurut Sapulette, penyilidik juga mengagendakan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait di kasus ini. Namun terkait agendanya, belum dapat dipastikan karena menjadi kewenangan penyelidik.

“Permintaan keterangan dari pihak terkait lainnya sudah pasti. Penyelidik akan sesuaikan jadwal pemanggilan terhadap pihak lain di kasus ini, karena kewenangan itu ada pada penyelidik,” kata Sapulette.

Untuk diketahui, penyelidik Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi dana Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tahun 2011-2018 sebesar Rp.18 miliar. Bahkan, kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penipuan dan penggelepan, tapi tidak cukup bukti, dan penyelidikan dihentikan.

Merasa janggal, kemudian para pelapor yang adalah anggota koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kasi.Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette juga membenarkan, kalau laporan dugaan korupsi dana Koperasi TKBM Yos Sudarso Ambon sementara diusut Kejati Maluku, namun masih dalam tahapan penyelidikan.

“Untuk kasus dugaan korupsi dana Koperasi TKBM Yos Sudarso sedang ditangani penyelidik Pidsus,” kata Sapulette kepada wartawan, Rabu, 29 Januari 2020 di ruang kerjanya.

Tim penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait di kasus dugaan korupsi tersebut, namun karena masih penyelidikan makanya belum dapat dipublikas.

Disinyalir ada oknum pengurus Koperasi menilep hak-hak para buru sejak 2011-2018, seperti dana pengembalian hak anggota, jasa pengabdian, pelepasan, honor, pesangon, sisa hasil usaha anggota dan biaya lainnya.

Hak-hak para buruh itu harusnya dibayar pengurus TKBM setiap 6 (enam) bulan sekali, namun realitasnya selama kurung waktu tahun 2011-2018, hak-hak mereka tidak dibayar penuh.

Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Hi. Rawidin Ode, Sekretaris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendahara Armin La Mony. Mereka dituding melakukan dugaan Tipikor uang buruh TKMB sebesar Rp.18 miliar selama kurang lebih 7 tahun. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles