BULA, SPEKTRUM – Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon, Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia, kantor wilayah Maluku menggelar rapat koordinasi (Rakor) tim pengawasan orang asing di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jumat (28/7/2023) di aula Kantor Kemenag.
Rakor yang di gelar tersebut, melibatkan seluruh stakeholder yang masuk dalam tim pengawasan orang asing (timpora) Kabupaten SBT. Selain itu, camat se-Kabupaten SBT juga hadir dalam rapat dimaksud.
Kepala Kantor Imigrasi Ambon Abduraab ely mengungkapkan, rakor pengawasan terhadap orang asing, merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun dilakukan. Namun, terkait informasi keberadaan orang asing di suatu daerah, perlu disampaikan timpora Kabupaten kepada kantor Imigrasi di Ambon.
” Sebenarnya kegiatan timpora ini sudah rutin dilakukan tiap tahun, dan tujuan utama timpora itu utamanya adalah kolaborasikolaborasi dan sinergitas dari instansi-instansi terkait, yang tugas dan fungsinya membantu Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Sehingga informasi atau terdapat hal-hal tang timbul dilapangan menyangkut orang asing dapat disampaikan kepada pihak Imigrasi, ” Ungkap Ely.
Kepala Imigrasi Ambon ini juga menambahkan, dalam melaksanakan tugas, timpora juga dapat melakukan operasi gabungan jika terdapat kondisi tidak berkenaan atas keberadaan orang asing di Maluku, khususnya di Kabupaten SBT. Dia mencontohkan, jika didapatkan penyalahgunaan narkotika oleh orang asing, maka langsung ditangani pihak Polisi atau Badan Narkotika Nasional melalui rapat bersama Timpora.
Dijelaskan, sesuai data yang dihimpun, terdapat sedikitnya dua (2) orang asing yang sementara ini tercatat bekerja di salah satu perusahaan minyak dan gas di Bula Kabupaten SBT.
” Kami punya data dilapangan, orang asing di SBT ini hanya dua orang yang bekerja di PT Citic. Kami berharap informasi-informasi mengenai keberadaan orang asing disini dapat disampaikan ke kami, jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur yang membuka rakor timpora ini mengatakan, satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari keberadaan orang asing ialah, peningkatan penegakkan hukum dibidang keimigrasian.
Penegakkan hukum keimigrasian, lanjut Rumalutur, sangat bergantung pada baik atau tidaknya pelaksanaan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.
” dengan adanya tim pengawasan orang asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah. Sinergitas akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing. Tentu disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi, ” Begitu kata Wakil Bupati SBT saat membacakan sambutan Bupati Mukti Keliobas pada kegiatan rakor timpora ini. (*)