Polisi Didesak Usut Tuntas dan Proses Hukum Pelaku
BULA, SPEKTRUM – Polisi diminta usut tuntas dan proses hukum pelaku dugaan ilegal logging di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sebab, akibat aktivitas penebangan liar, masyarakat yang terkena dampaknya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Polres SBT untuk mengusut dan lakukan proses hukum kepada pelaku ilegal logging, karena selain merugikan masyarakat, aktivitas ini juga merugikan negara,” kata Ketua KNPI SBT, Rusdy Rumata kepada Spektrum, Senin (03/10/2022).
Rumata menjelaskan, akibat ilegal logging terdampak pada kerugian masyarakat, kerusakan lingkungan, hak-hak ulayat masyarakat adat diseroboti dan juga ada kerugian negara, akibat eksploitasi ilegal logging .
“Untuk itu Pemda harus serius menyikapi permasalahan ini,” katanya tegas.
Rumata menegaskan, dugaan adanya ileggal logging di Kabupaten SBT mulai menyeruak kembali setelah Tim Buser Polres SBT mengamankan 12 kubik kayu olahan atau swalap yang diangkut dalam 2 truk, Jumat (18/09/2022).
“Kinerja Tim Buser luar biass, kami mengapresiasinya, namun kerja ini belum tuntas jika ternyata pengamanan belasan kubik kayu olahan ini tidak sampai ke meja hijau,” tandasnya.
Untuk itu, Rumata mendesak Kapolres SBT, AKBP. Agus Joko Nugroho untuk meminta penjelasan Tim Buser Polres SBT.
“Ini PR bagi Kapolres, sebab Tim Buser telah mengamankan dua truk dalam perjalanan ke Ambon. Sayangnya, melalui media, Kapolres akui belum terima laporan. Jangan sampai persoalan ini sengaja tidak dilaporkan,” tandasnya.
Untuk itu, Rumata meminta Kapolres SBT tegas terhadap oknum anggota polisi yang diduga berupaya melepaskan kayu -kayu tersebut.
“Jangan sampai citra polisi khususnya Polres SBT rusak hanya karena ulah segelintir oknum polisi,” tegas Rumata.
Untuk diketahui, Tim Buser Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengamankan 12 kubik kayu olahan ( swalap) yang diangkut dalam 2 truk, Jumat (18/09/2022).
Kayu yang diamankan tersebut terdiri dari Kayu jenis Amara atau Belo Hitam.
Sumber Spektrum di Desa Salas menegaskan jika kayu yang berhasil diangkut itu ditebang di Desa Salas, Waru dan Karai.
“Sayangnya, kayu ini berhasil ditangkap dalam perjalanan menuju Ambon dan pemuatan kayu -kayu itu tanpa dikengkapi dokumen,” kata sumber.
Namun, ternyata ada upaya untuk melepaskan kayu tersebut. Sumber Spektrum di Bula menegaskan jika diduga kuat salah satu pejabat di Polres SBT menelepon Kanit Buser meminta kayu hasil tangkapan itu dilepaskan dengan alasan kayu tersebut milik saudaranya.
“Beliau kabarnya menelepon Kanit Buser Polres SBT meminta agar kayu tersebut dilepaskan karena pengusaha pemilik kayu itu masih saudaranya,” kata sumber ini.
Bahkan, ada penawaran untuk melepaskan kayu tersebut dengan bayaran Rp 4 juta per kubik.
“Rp 4 juta dikalikan 12 kubik,” kata sumber ini tertawa.
Kapolres SBT, AKBP. Agus Joko Nugroho ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu ada penangkapan kayu oleh tim Buser Polsek SBT.
“Terima kasih infonya, tapi saya tidak tahu ada penahanan kayu,” katanya melalui pesan singkat WA, Kamis (29/09/2022).
Kapolres mengaku dirinya belum menerima laporan dari bawahannya.
“Benar, saya belum terima laporan,” katanya singkat. (TIM)