Ibu Rumah Tangga Terlibat Kasus Narkoba

AMBON, SPEKTRUM – Oknum berinsial E.P alias Elsa, adalah seorang perempuan. Ibu rumah tangga (40 tahun) ini, diduga sebagai pemasok narkoba.

Ia diamankan oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) di rumahnya. Tepatnya di Desa Kamariang Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat,Maluku, pada 4 November 2020 lalu.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, namun Elsa tidak dapat berkelit, karena dari rumahnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat timbangan merk Krischef, 20 plastik klip bening dan satu buah sedotan yang telah dipotong lancip.

Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugi dalam keterangan persnya Rabu (11/11/2020), menjelaskan penangkapan terhadap Elsa merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni B.H alias Benja.

Petani berusia 36 tahun ini, diamankan Selasa, 03 Oktober 2020, pada pukul 14.00 WIT, di Dusun Delima Negeri Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.

“Sebelumnya, polisi sudah mendapat informasi dari informan, pelaku sedang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan berada di Dusun Sepa, Kecamatan Amahai,”ungkap Umasugi.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Malteng menuju TKP, dan menemukan pelaku sedang berada di rumah warga. Pelaku kemudian menghampiri anggota Satuan Resnarkoba, setelah dipanggil demgan menggunakan kode tangan untuk bertransaksi.

“Anggota Satresnarkoba Polres Malteng sempat menanyakan kepada pelaku, apakah sedang membawa barang atau tidak, kemudian dijawab ada, dan langsung diamankan,”ucap Umasugi.

Dari tangan pelaku, Kapolres Wanita pertama di Maluku ini mengaku, berhasil diamankan satu paket besar yang diduga Narkotika jenis golongan I sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening, dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Maluku Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi terhadap warga Dusun Marpone Desa Kamariang Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB ini, Rabu 4 November 2020, sekira pukul 13.30 WIT anggota Satresnarkoba Polres Malteng bergerak menuju Desa Kamariang untuk mencari pelaku kedua, yang diduga sebagai pemasok atau distributor beserta barang bukti,”jelasnya.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Rosita Umasugi

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku Elsa dari rumahnya bersama sejumlah barang bukti, dan langsung di bawa ke Polres Malteng untuk dimintai keterangan, guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara kedua pelaku diperiksa untuk proses hukum selanjutnya dan kemudian akan diamankan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polres Maluku Tengah. Untuk berat barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu – Sabu berjumlah 0,70 Gram,”ucapnya.

Ia menyebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Narkotik No 35 tahun 2009, dengan aancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (S-07)