Kasitut: Dia akan Hadir di Pengadilan
AMBON, SPEKTRUM – “Saya Hubungi Ibu Faradiba Yusuf, hingga jam 8 malam saat itu, tapi nomor tidak aktif. Saya langsung berkoordinasi dengan pak Dani Nirahua,” begitu kalimat yang diutarakan Martije Muskita, salah satu dari enam terdakwa kasus BNI Cabang Utama Ambon saat diadili di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (19/5/2020).
Suara Martije di balik layar video Confrence itu, menanggapi keterangan mantan anak buahnya, Aldrin Pattirajawane yang dihadirkan Penuntut Umum Kejati Maluku dalam persidangan kasus tersebut.
Menurut mantan KCP BNI Masohi itu, pelaporan selisih dana BNI Masohi disampaikan ke Farah. Akibat dari transaksi gelap yang dilakukan Farah, yang kala itu menjabat Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon membidangi Pemsaran.
“Karena tak angkat, saya telepon pa Dani Nirahua. Kemudian, saya sampaikan secara umum kepada semua karyawan saat itu kan, dimana terjadi selisi di Kas BNI Masohi,” tegas dia. Pernyataan Muskita, kemudian dibenarkan oleh Aldrin Pattirajawane. “Ya benar,” jawab dia.
Aldrin Pattirajawane kemarin dihadirkan sebagai saksi. Dia bersama 4 (empat) rekan lainnya. Mereka, semua kapasitas sebagai Teler. Faisal Tami Teler Pelupessy KCP BNI Tual, Wilem Alfred Ferdinandus (Teler Tual dan Unpatti), Yulianus Mongotimbo (Teler Aru, dan Dinati Velanisia Hetaria (BNI Kas Mardika). Mereka, membongkar kejahatan yang terjadi di BNI.
Menurut mereka, taransaki kewenangan mereka hanya berkisar Rp. 25 juta. Namun, kenyataan ada transaksi lain yang terjadi hingga miliaran rupiah. Semuanya atas perintah empat pimpinan KCP BNI masing-masing yang juga diperintah langsung oleh Faradiba Yusuf.
“Di angka lebih dari Rp.25 miliar itu bukan lagi kewenangan kami. Kalau lebih, maka itu kewenagan di atas (Atasan). Kami hanya disuruh transaksi. Semua itu Pimpinan kami,” jelas keempat saksi itu secara bergiliran.
Misalkan transaksi di KCP Masohi. Mulai dari angka ratusan juta hingga miliaran rupiah. Semuanya atas perintah Farah. Dana yang ditarik itu, semuanya masuk rekening terdakwa Soraya Pelu.
“Semuanya masuk di rekening ibu Soraya Pelu,” kata keempat saksi secara bergantian.
Keterangan keempat saksi, tak begitu lama. Mereka, hanya memberikan keterangan seputar penyetoran dan penarikan uang di KCP masing-masing.
“Ada yang disetor tanpa fisik, namun di sistim ada. Transkasi nilainya besar,” begitu singkat pernyataan mereka di depan Majelis Hakim yang diketuai, Pasti Tarigan. Sedangkan Penuntut Umum Kejati Maluku diketuai, Ahmad Atamimi, dan Firel Sahetapy Cs selaku penasehat hukum para terdakwa.
Di luar persidangan, Pengacara Martije Muskita, mantan KCP BNI Masohohi, Kerson Haurissa saat ditanya, tujuan komunikasi kliennya dengan Daniel Nirahua, pengacara muda Haurissa menyebut, mungkin karena ada hubungan dengan farah.
“Nah, itu kan karena klien saya mau menyampaikan selisih di Kas BNI Masohi akibat ulah Faradiba Yusuf. Saat hubungi Farah, nomor teleponnya tidak aktif. Akhirnya, klien saya hubungi Dani Nirahua. Mungkin karena mereka suami istri,” begitu jawab Kerson.
Sementara Fistos Noija kepada Spektrum mengatakan, fakta persidangan saat ini membuktikan bahwa sistim di BNI itu rapuh. Semuanya terlibat. Tak hanya Farah.
“Semua terlibat. Termasuk Dione E. Limon (mantan KCU) juga terlibat. Farah tak hanya kerja sendiri,” tandas dia.
Nama Daniel Nirahua diperbincangkan. Salah satu orang luar BNI ini, turut terlibat dalam kasus BNI, karena hubungannya dengan Farah. Ia juga diduga ikut terlibat menikmati hasil kejahatan kekasihnya, Farah. 9 Buah rekening atas namanya, dan dua unit mobil mewah milik Dani disita penyidik sebagai barang bukti. Ia kemudian diperiksa bahkan berulang kali oleh penyidik.
Sayangnya, hakim di luar persidangan menyebut nama Dani tidak sedikit pun di masukkan dalam dakwaan Farah. Jaksa membela diri. Mereka mengaku, tidak benar Jaksa menutupi peran siapapun dalam konteks Perkara BNI.
“Bahwa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan berdasarkan Berkas Perkara yang diserahkan Penyidik. Bahwa adapun berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik adalah atas nama 6 tersangka (sekarang terdakwa). Sehingga fokus penyusunan surat dakwaan adalah terhadap ke-6 terdakwa tersebut,” kata Samy.
Di waktu terpisah, Kasi.Tut Kejati Maluku, Ahmad Attamimi mengaku, Daniel Nirahua kekasih Farah itu akan dihadirkan sebagai saksi oleh penyidik nantinya.
“Nanti. Tunggu saja. Bagusnya ose (kamu) datang (hadir) liputan, saat dia (Dani) hadir di persidangan. Dia hadir nanti,” kata Attamimi. (S-07)