27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hikmah Dibalik Corona, 77 Napi Lapas Ambon Dibebaskan

AMBON, SPEKTRUM – Sisi postif dari mewabahnya Covid-19 dirasakan oleh 77 orang narapidana, yang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Ambon, Provinsi Maluku. Mereka akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis, (02/04/2020).

Mereka yang dibebaskan masing-masing, Narapidana kasus narkotika sebanyak 25 orang, Napi kasus kesusilaan 7 orang, Napi perlindungan anak 30 orang, Napi Lakalantas 1 orang, Napi kasus IT 2 orang, Napi pembunuhan 1 orang, Napi kasus penganiayaan 1 orang, Napi kasus pencurian 6 orang, dan lainnya 3 orang.

Para napi ini dibebaskan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana, dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan 77 Napi ini adalah tahap pertama dari 102 Napi Lapas Ambon yang
akan dibebaskan hingga 31 Desember 2020.

Pemberian asimilasi berlangsung di lapangan upacara Lapas Kelas IIA Ambon, di Desa Nania, Kecamatan Bagula, Kota Ambon, Maluku, turut dihadiri, Kadivpas Kakanwil Provinsi Maluku, Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Ambon, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, dan para Asisten, serta beberapa perwakilan Napi.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Andi Nurka mengatakan, pemberian Asimilasi dan integrasi ini merupakan perintah yang harus dijalankan.

“Ini perintah Menteri dalam rangka
mengembalikan mereka (Narapidana) ke keluarga masing masing untuk menjalani asimilasi. tetapi selama berada di luar, dilarang untuk meninggalkan
rumah, ini hanya pindah tempat dari Lapas ke rumah, untuk itu harus tetap di rumah dan tidak melarikan diri apalagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,”tutur Andi.

Andi menambahkan, pengawasan terhadap Napi yang bebas sampai 31 Desember itu akan tetap dilakukan selama menjalani masa asimilasi dan bebas bersyarat secara variatif maupun pengawasan by phone oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan Jaksa.

“Untuk itu, disini juga ada Kejati, Kejari dan Bapas, mereka yang akan mengawasi kalian (Narapidana),” kata Andi.

Sementara itu, dalam laporan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menyampaikan, jumlah Narapidana yang termasuk dalam Permen Kumham, tercatat ada 102 orang Narapidana. Namun untuk tahap awal, sebanyak 77 Narapidana dibebaskan.

Pantauan Spektrum, suasana haru dan bahagia mewarnai proses dibebaskannya 77 Napi tersebut.

Para Napi disambut keluarga masing-masing. Beberapa Napi yang dimintai tanggapan terkait kebijakan Pemerintah itu, mengaku bahagia. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles