AMBON, SPEKTRUM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Rabu (21/10/2020), menolak eksepsi atau nota keberatan Raja Porto, terdakwa atau terduga tindak pidana korupsi dana desa – Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Porto Kecamatan Saparua Kabipaten Maluku Tengah, Maluku, tahun anggaran 2015-2017.
Sidang lanjutan perkara tipikor ini dipimpin oleh majelis hakim Jenny Tulak (hakim ketua). Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dinilai oleh majelis hakim sudah masuk ke pokok perkara. Penilaian majelis hakim itu, mengisyaratkan persidangan perkara ini tetap berlanjut.
Pendapat hukum majelis hakim tersebut juga sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum Ardy. Ia meminta Majelis Hakim menolak seluruh keberatan yang disampaikan pengacara terdakwa, dalam persidangan pekan lalu.
JPU menganggap seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, telah masuk dalam rana pokok perkara, sehingga lebih tepat dibuktikan dalam persidangan.
“Kami berpendapat, seluruh isi eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa telah masuk dalam rana pokok. Sehingga menurut kami, akan lebih tepat untuk dibuktikan di dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Ardy.
Menurutnya, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil, sehingga JPU meminta hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.
“Dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan, telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP sehingga penuntut umum meminta, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara,” katanya.
JPU lalu meminta majelis hakim tetap melanjutkan persidangan yakni pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan terdakwa, alat dan barang bukti. (S-07)