AMBON, SPEKTRUM – Diagendakan persidangan hari ini, Rabu, (13/12/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bupati Aru, dr. Johan Gonga sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Jika bupati tidak hadir, JPU harus memanggil secara paksa. Pasalnya, hingga 3 (tiga) kali pemanggilan Gonga tidak hadir, hakim memerintahkan jaksa untuk lakukan pemanggilan secara paksa.
“Dia (Bupati Aru, dr. Johan Gonga-red) harus dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan sebagai saksi. Biar perlu dipanggil paksa,” kata hakim ketua, Rahmat Selang, SH.HM kepada tim JPU, diketuai Achmat Atamimi, SH, saat sidang pekan kemarin.
Selang yang adalah Ketua Majelis Hakim itu, pihaknya ada menerima surat, yang isinya dia (Bupati Aru-red) sedang mengikuti rapat, sehingga tidak bisa hadir di persidangan.
“Ada surat yang kami terima. Dia tidak bisa hadir, kerena sedang mengikuti rapat,” tambah Selang seraya meminta JPU untuk menghadirkan bupati di ruang sidang, dan bukan melalui zoom.
Penyampaian hakim ketua ini kepada JPU pernah disampaikan pada persidangan Rabu, (29/11/2023), dan saat itu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, hakim menunda sidang, lantaran saksi tidak hadir. Sebelumnya Sekda Aru, Jacob Ubyaan juga sudah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghadirkan Bupati Aru, dr. Johan Gonga sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Dinas PKP Aru tahun 2018. Proyek ini sudah 5 (lima) tahun mangkrak, dan penyidik menetapkan 4 (empat) tersangka (kini terdakwa-red) yakni, Umar Rully Londjo (Kadis PKP), BJE de Fretes (PPK), Muhamad Palallo dan Tiara Rahma Palallo sebagai (Kontraktor). Mereka juga didampingi Penasehat Hukum (PH) masing-masing.
Persidangan digelar, Rabu, (6/12/2023) lalu, JPU menghadirkan 3 (tiga) orang saksi secara zoom dari Kejari Kep.Aru. Mereka adalah, saksi Barce Sunaryo (Kasubag Perencanaan & Keuangan Dinas PKP), saksi Rendy (Kabid Keuangan BPKAD Aru) dan saksi Johanis Koritelu (Pejabat Pengadaan).
Menjawab pertanyaan hakim, saksi Barce Sunaryo menjelaskan, saat menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan, dirinya sering sakit dan harus berobat ke luar daerah.
“Saya tidak tahu siapa yang menandatangani surat-surat saat saya tidak berada di tempat. Bahkan saya keluar daerah berobat, saya lapor ke atasan saya, yaitu Sekretaris Dinas,” terang Sunaryo.
Sementara saksi Rendy menjelaskan, terhadap proyek pembangunan Kantor Dinas PKP ini, pa Jacob Ubyaan dari BPKAD melalui surat intinya menyarankan kepada bupati bahwa, memerintahkan Kadis PKP bersama pihak ketiga untuk menyelesaikan kerugian daerah. Jika tidak, akan diserahkan ke penegak hukum, untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Saksi juga mengaku, dari dokumen yang diterima, pencairan progres pekerjaan 80 persen telah dilakukan, namun di lapangan tidak sesuai.
“Dapat saya jelaskan, ada tindakan yang diambil BPKAD Aru, untuk menyikapi temuan tersebut, yaitu Kepala BPKAD pernah menyampaikan pendapat atau menyarankan kepada bupati berupa surat tertulis. Saya sudah tidak ingat nomor suratnya. Namun isi surat tersebut, Kepala BPKAD menyarankan kepada bupati, agar memerintahkan Kadis PKP Aru bersama pihak ketiga untuk menyelesaikan kerugian daerah. Jika tidak, maka akan diserahkan ke penegak hukum, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata saksi dalam BAP-nya yang dibacakan JPU, Ester Wattimury.
Sedangkan saksi Johanis Koritelu menjelaskan, terhadap pemenang tender yaitu CV. Cloris Perkasa diarahkan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni, Kadis PKP, Umar Rully Londjo. Begitu juga dengan jasa Konsultan, dirujukan kepada CV. Sentra Disigne Consultan.
“Arahan dari Kadis PKP Aru, Umar Londjo untuk CV. Cloris Perkasa menang, serta pihak konsultan oleh CV. Sentra Disigne Consultan,” katanya.
Ketiga saksi juga menjelaskan, sampai pencairan 80 persen, fakta riil di lapangan tidak sesuai dengan progres dan anggaran yang dicairkan. “Fakta di lapangan tidak sesuai pa hakim,” serempak ketiga saksi menjawab.
Untuk diketahui, Kantor Dinas PKP Aru dibangun sejak tahun 2018, dan sudah 5 tahun proyek ini mangkrak.
Pencairan anggaran sudah 80 persen. Bahkan sempat ditolak lantaran fisik kerja belum sampai pada tahap tersebut, dan anggarannya sempat diblokir. Namun atas desakan Bupati dan Kadis PKP akhirnya blokiran dibuka pihak lain.
Pembangunan gedung Kantor Dinas PKP dengan nilai anggaran Rp.1,9 miliar di tahun 2018 lalu, dengan sumber dana berasal dari DAU 2018, dengan Nomor Kontrak: 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.
Sementara proyek fisik ril lapangan baru 54 persen. Sehingga dalam pencairan tersebut terdapat kelebihan bayar 26 persen. (HS-05)