Gustu Kota Ambon Sidak Penggunaan Masker

AMBON, SPEKTRUM – Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, gelar sidak penggunaan masker di ruas jalan Pattimura -Ambon, Rabu (23/09).

Pada sidak tersebut, terlihat Sekretaris Kota Ambon, Anthony. G. Latuheru turun lapangan memimpin sidak tersebut didampingi Benny Selanno Kepala BKD Kota Ambon. Kepada wartawan, Latuheru menjelaskan, Sidak yang dilakukan di hari ke 10 penerapan PSBB transisi V merupakan bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur implementasinya melalui Perwali nomor 25 tahun 2020.

“Dilakukan terus, mengedukasi masyarakat. Sebetulnya edukasi, peringatan sudah cukup lama mulai dari PSBB I hingga PSBB Transisi ke IV dan saat PSBB Transisi ke V, kita mulai bertindak. Ini dilakukan supaya masyarakat tahu, ini harus jadi gaya hidup baru, memutuskan penyebaran covid-19 salah satunya dengan menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun serta harus jaga jarak juga menghindari kerumunan,” katanya.

Dijelaskan, partisipasi masyarakat Kota Ambon sudah semakin membaik sebab, tingkat pelanggaran makin berkurang, baik kesadaran muat penumpang berlebihan di angkot tapi juga pelanggaran menggunakan masker semakin baik di hari ke 10 ini.

“Harapan kami setelah batas waktu yang dilakukan selesai maka telah menjadi kebiasaan. Kita edukasi cukup lama, orang akan menerapkan protokol kesehatan bukan karena terpaksa lantaran ada sanksi dan lainnya, tapi sasarannya adalah mengubah kebiasaan lama saat pandemi ini,” jelas Latuheru.

Untuk diketahui, sidak di sepanjang jalan Pattimura dilakukan sejak pun 12.00 Wit dan berakhir pukul 17.44 wit.

Setiap orang yang terjaring razia ini, baik sopir angkot, mobil pribadi, mobil dinas, pengemudi motor, pengayuh becak dan lainnya tetap diberlakukan penindakan yang sama, yakni sanksi sosial berupa push up 10-25 kali bagi pria serta menyanyi lagu Indonesia Raya serta menghafal Pancasila bagi wanita.

Bagi mereka yang menolak melaksanakan sanksi sosial maka dilakukan diberikan surat tilang untuk mengikuti sidang di PN Ambon.

Salah satu warga saat sidak tidak menggunakan masker dikenai sanksi push-up oleh Gustu Kota Ambon.

Pada sidak penegakan disiplin ini ada delapan surat tilang yang dikeluarkan serta 15 laki-laki yang melaksanakan sanksi sosial berupa sit up termasuk anggota TNI.

Sedangkan untuk perempuan tercatat 5 orang yang memutuskan untuk melaksanakan sanksi sosial berupa menyanyi dan hapal Pancasila serta satu orang yang memilih untuk mengambil surat tilang. (S-16)