-Kasus Perselingkuhan
AMBON, SPEKTRUM – Kasus selingkuh melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Kepualauan Tanimbar atas nama NL. Dia menyelingkuhi isteri orang. Aksi tidak terpuji NL, telaha dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara Barat di Saumlaki pekan lalu.
Praktisi Hukum, Henry Lusikooy menilai, jabatan wakil rakyat merupakan panutan rakyat. Jika ada indikasi oknum anggota DPRD melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun, apalagi tindakan asusila atau amoral, maka harus ditindak ataua diberi sanksi. Selain proses hukum partai asal awakil arakyata tersebut harus mengambil sikap yakni memberikan sanski hukuman akepada oknum tersebut.
“Bukan marwahnya seorang wakil rakyat yang duduk di DPRD. Ini sangat keterlaluan, jika oknum anggota DPRD KKT (NL) itu, melakukan tidakan pidana perselingkuhan. Kasusnya harus diusut sesuai hukum yang berlaku. Untuk partai tempat NL bernaung yakni Golkar, harus mengambil tindakan dan memberi sanksi. Tentunya kasus tersebut cukup disayangkan,’ kata Praktisi Hukum Henry Lusikooy, kepada Spektrum, Rabu (19/2) di Ambon.
Menyangkut laporan polisi yang menerangkan ada tindakan pidana perselingkuhan oknum anggota DPRD KKT itu, dia mendorong, Polres Maluku Tenggara Barat, mestinya mengusut kasus ini dengan benar serta transparan.
“Segala prosedur yang dibutuhkan untuk memeriksa NL, harus diikuti atau dituruti. Kalau memeng benar dia (NL) melakukan tindak pidan, maka dia harus dihukum seberat-beratnya dan ditambah 1/3 dari hukumannya. Kenapa demikian? Karena dia adalah anggota DPRD aaktif yang membawa aspirasi rakyat, bukan sebaliknya merusak amanat rakyat di pundaknya,” tegas Lusikooy.
Dijelaskan, dari sisi hukum, NL harus dihukum. Sedangkan dari sisi etika, maka Dewan Kehormatan DPRD KKT harus bersidang untuk mengambil sikap terhadap diduga pelaku tindak pidana tersebut.
“DPRD punya Dewan Kehormatan (DK), mestinya cepat mengambil sikap untuk bersidang menentukan sikap Dewan terhadap anggota DPRD KKT dimaksud. Kalau sampai terbukti, orang ini (NL-red) harus diberi sanksi oleh dewan setempat,” tandasnya.
Dan kembali kepada partai, karena ini turut mempermalukan institus partai menaungi NL. Maka parati juga harus mengambil tindakan. Tindakannya atau sanksi partai itu bisa sampai pada pemecatan.
“Parati harus bisa mengambil tindakan dan memberi sanksi. Karena bukan lagi bertindak sebagai pribadi di DPRD tapi telah mewakili partai (Partai Golkar-red). Jadi partai memberikan sanksi bisa sampai pada pemecatan terduga pelaku itu. Walaupun perbuatan dia (NL-red) adalah secara individu, tetapi jabatan sebagai anggota DPRD itu merupakan representatif institusi partai. Jadi partai bisa menentukan tindakan atau sanksi kepada dia atau pelaku,” jelasnya seraya menambahkan, seorang kader partai tidak boleh begitu.
Dilansir Spektrum sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dari partai Golkar berinisial NL, diduga berselingkuh dengan isteri orang. Perselingkuhan ini ditengarai berbarengan dengan tindakan perzinahan atau persetubuhan tak resmi.
Dugaan perzinahan dilakoni oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu terbongkar, setelah digerebek oleh Maselkosu, suami dari PB. Tak terima dengan ini, maka Maselkosu melaporkan oknum Anggota DPRD KKT asal Partai Golongan Karya itu, ke Polres Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanimbar, Jumat (07/02/2020) sekira pukul 15;00 WIT.
Penggerebekan dilakukan Maselkosu (suami dari PB) tepatnya di Hotel Beringin Saumlaki, Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menyangkut hal ini, Cartes Rangotwat SH.MH kuasa hukum dari Maselkosu (pelapor) mengakui, kliennya telah melapaorkan kasus tersebut ke Polres MTB/Kepulauan Tanimbar Jumat (07/02) pada pukul 15.00 WIT.
“Klien kami sudah melaporkan kasus ini. Nomor LP-B/17/II/2020/SPKT. Pelaku dapat dijerat dengan KUHP pasal 284, tentang Perzinaan yang mana ancaman hukumannya sembilan bulan kurungan penjara,” kata Cartes Rangotwat, kepada wartawan di Saumlaki, Kamis (13/02).
Oknum Anggota DPRD KKT diduga telah menjalin hubungan asmara terlarang dengan PB sejak proses Pilpres dan Pileg. Saat itu, PB menjadi Tim Sukses NL. Hubungan keduanya ternyata telaha dicurigai oleh suami dari PB.
“Guna membuktikan kecurigaan tersebut, klien kami pada 22 Desember 2019 lalu, dia bergerak menuju Hotel Beringin dua untuk membuktikan kecurigaannya. Setelah tiba di hotel, ternyata dia melihat sendiri kemesraan NL dengan PB tepatnya di kamar 02,” ungkap kuasa hukum Maselkosu.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, lanjutnmya, maka Maselkosu pun menghubunginya untuk menjadi kuasa hukum, guna melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinahan ini.
“Waktu itu saya dihubungi langsung oleh saudara Maselkosu. Dia meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya,” terangnya.
Soal kasus ini, dia aberharap, pihak penyidik Polres MTB untuk mempercepat proses penyelidikan, sekaligus menetapkan NL sebagaia tersangka. “Mengingat sudah kuat bukti untuk mereka (NL dan PB-red),” kata Cartes Rangotwat.
Sementara itu, Kapolres Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanimbar AKBP Andre Sukendar mengakui, perkara dugaan perselingkuhan dan perzinahan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepualuan Tanimbar itu, tengah diproses.
“Benar (dugaan perselingkuhan dan perzinahan) itu sedang kami tangani perkara dimaksud,” ungkap Kapolres MTB ini saat dikonrimasi Spektrum, Kamis malam, (13/02) melalui Whatsappnya.
AKBP Andre Sukendar juga mengakui, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan diproses sesuai KUHP Pasal 284 tentang perzinahan yang mana ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
“LP (Laporan Polisi) sementara masih kita perdalam dan lengkapi,” singkat AKBP Andre Sukendar, dimana dalam waktu dekat ini sudah pindah tungas ke Polres SBT. (MG-10/S-05)