27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Perkara Korupsi Speedboat MBD di Mabes Polri

AMBON, SPEKTRUM – Ditreskrimsus Polda Maluku mengagendakan gelar perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan empat unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2015 senilai Rp.1,5 miliar itu, di Markas Besar atau Mabes Polri, Jakarta.

Hal ini disampaikan, Direktur Ditreskriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso kepada Spektrum, Rabu (24/06/2020) melalui selulernya.

Menurutnya, tim penyidik dalam perkara ini tengah melengkapi hasil rangkaian penyidikan, guna kepentingan gelar perkara nanti. “Jalan. Ini kasus akan kita gelar di Mabes nanti,” kata Eko.

Mantan Kabag Ops Polres Pulau Ambon dan Pp-Lease yang telah beralih tipe menjadi Polresta itu menjelaskan, penyidikan kasus Speedboat yang ikut melibatkan Odie Orno, (adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno) terbilang lambat.

Hal tersebut karena kekurangan beberapa bukti yang menjadi kepentingan penyidik dalam menduduki perbuatan korupsi dalam kasus tersebut.

“Ya, lambat itu karena ada kekurangan barang bukti. Jadi ini, kita gelar di Mabes,” singkat dia mengulang kalimatnya.

Sementara terpisah, Tokoh MBD, Fredy Mozes Ulemlem mengaku akan menempuh proses pelaporan hingga ke Mabes, apabila kasus ini belum juga dituntaskan oleh Polda Maluku.

“Saya berencana dalam waktu dekat ini akan melapor ke Mabes terkait kinerja Polda Maluku yang lambat dalam menangani kasus ini (speedboat),” tegas dia.

Ia menerangkan, kasus speedboat ini sudah dalam ranah penyidikan. Sayangnya, penyidik lambat dalam menuntaskan kasus tersebut hingga pada penetapan tersangka. “Jadi itu sikap kami,” kata Eko.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan empat unit Speedboat di Dishub dan Infokom Kabupaten MBD ini terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit Speedboat, yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp.1 miliar lebih.

Indikasi ada manipulasi anggaran. Sebab saat itu empat unit Speedboat itu belum juga di kirim ke Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD, sesuai waktu yang ditentukan.

Padahal, dana pembuatan empat unit Speedboat sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.

Kedok kejahatan terbongkar, setelah BPK melakukan pengecekan lapangan. Seterusnya mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan pelaksana proyek mengirimkan dua unit Speedboat ke Tiakur.

Anehnya, dua dari empat unit Speedboat yang di kirim dalam keadaan rusak di pantai Tiakur. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles