Gelapkan Dana Nasabah, Mantan Teler BRI Ambon Tersangka

AMBON, SPEKTRUM – Kasus penggelapan dana nasabah di Kantor Bank BRI Cabang Utama Ambon masuk babak baru. Kelvin Tomaluweng mantan Teler Bank berplat merah itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

“Ya, sudah tersangka,”kata Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso kepada Spektrum Online, Selasa (25/8/2020).

Setelah ditetapkan tersangka, Kelvin juga langsung di masukan ke jeruji besi Rutan Polda Maluku, Tantui Ambon. “Langsung ditahan. Sementara berkasnya dirampungkan untuk diserahkan ke Jaksa guna diteliti,” jelas Eko.

Sebelumnya, Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon, Abdul Muin, ikut diperiksa Senin (15/6). Hasilnya, beliau mengaku kecolongan dengan perbuatan anak buah. Uang nasabah yang hilang sebesar Rp.211.550.000 langsung diganti. BRI sendiri akan lapor balik.

Abdul Muin diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah BRI milik Fransina Nirahua yang tersisa nol rupiah di kas rekeningnya.

Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santoso, mengaku, pimpinan bank pelat merah itu mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Abdul Muin sendiri menjabat sebagai pimpinan BRI Cabang Ambon sejak 1 Januari 2019. Pada Bulan Desember 2019, beliau baru mengetahui permasalahan tersebut setelah diadukan korban Fransina.

Kepala salah satu BUMN di Ambon itu membenarkan adanya program Retensi. Program tersebut benar ada dan merupakan program terpusat dari BRI. Tapi realisasinya dengan dengan nasabah tidak diketahui. Realisasinya dijalankan Kalvin Tomaluweng, pegawai Outsourching, diakui tanpa sepengetahuannya.

Kalvin Tomaluweng disebut telah memalsukan tandatangan pimpinan BRI Ambon tersebut. Dia juga diduga telah membuat dokumen Retensi palsu yang tidak sesuai dengan Formulir asli. Selain itu, Ia juga diduga melakukan pencatatan palsu nominal saldo pada rekening milik nasabah atas nama Fransina Nirahua tersebut.

“Kita periksa tadi. Kepala BRI itu tidak terlibat, jadi malah dia merasa kecolongan. Tapi BRI bertanggungjawab untuk menggantikan uang nasabah. BRI juga akan melaporkan pelaku (Kalvin Tomaluweng). Jadi kasusnya tetap, tersangkanya tetap, cuman pelapornya nanti berubah jadi BRI bukan dari korban,” jelasnya.

Menurutnya, BRI Ambon telah menggantikan uang nasabah yang hilang tersebut. Pergantian pertama telah dilakukan secara tunai sebesar Rp.35.000.000 pada 13 Januari 2020 lalu. Sedangkan sisanya berjumlah Rp.176.550.000 sudah ditransfer ke rekening nasabah hari ini, Senin (15/6).

“Total dana yang hilang diikutkan Retensi sebesar Rp.211.550.000. Telah dilakukan pergantian secara bertahap oleh pihak BRI yakni yang pertama pada tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp.35.000.000 diserahkan tunai dan yang kedua pada tanggal 15 Juni 2020 sebesar Rp.176.550.000 telah ditransfer ke rekening BRI korban Ibu Fransina,” tandasnya.

Lantas, apakah BRI Ambon sendiri telah langsung mempolisikan perbuatan Kalvin Tomaluweng, pegawai Outsourching, tambah Santoso akan dilaporkan. “Nanti selanjutnya kita tunggu dari BRI,” tandasnya. (S-07)