Ganti Dana Nasabah

IST

AMBON, SPEKTRUM – Lembaga perbankan dalam menerapkan bisnis tetap bersandar pada azas kepercayaan. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (yang selanjutnya disebut UU Perbankan).

Pasal 1 ayat (2), UU Perbankan menyebutkan “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

“Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti fraud pada BNI Cabang Ambon, seharusnya bank wajib menjaga dan mengelola dana nasabah dengan penuh kehati-hatian. Penerapan manajemen resiko yang efektif,” kata Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku, Fadhly Tuhulele, kepada Spektrum, di Ambon, Jumat (7/02/2020).

Dikatakan, skandal BNI 46 Ambon, sangat tidak tepat jika pihak bank melepas tanggung jawab dari perbuatan jahat managemen terhadap hak nasabah, yang dipercayakan di bank plat merah itu.

Jika ini yang terjadi, BNI merubah wajah perbankan menjadi tempat yang tidak nyaman untuk berinvestasi. Dalam pasal 1 ayat (7), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, yakni, Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank,” katanya.

Menurutnya, merujuk pada beberapa kasus skimming perbankan yang terjadi, kejahatan yang dilakukam oleh orang dalam dengan merugikan dana nasabah, maka pihak bank harus bertanggung jawab,.

“Sama dengan kasus BNI ini, yang juga merupakan tindakan penipuan yang mana dilakukan oleh pihak internal maka management BNI 46 wajib menyelesaikan dana nasabah yang dirampok itu. Jika tidak, maka, berdssarkan aturan maka nasabah yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban bisa menggugat pihak BNI,” cetusnya. (S-07)