Fitnah Murad, Dade Mahedar Dipolisikan PDIP

Hubungan Golkar dan PDIP di Maluku, lagi tak harmonis. Semua dari Pilkada. Dari empat kabupaten yang menggelar pilkada berentak, Beringin dan banteng moncong putih, menolak untuk bersama. Hubungan dua parpol besar ini makin renggang, saat pengurus DPD Golkar Maluku menuding Murad Ismail dibelakang pemeriksaan sejumlah kepala desa.

AMBON, SPEKTRUM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Maluku, Kamis (12/11), resmi melaporkan Ketua Bapillu DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, Yusri AK Mahedar ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.

Pelaporan dilakukan pasca beredarnya rekaman audio suara Mahedar yang menyebut keterlibatan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam dugaan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Kepala-Kepala Desa di Kabupaten SBT.

Dengan bukti rekaman dan pemberitaan salah satu media lokal, beberapa tim DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku didampingi Kuasa Hukum, mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease untuk melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Mahedar.

Salah satu Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Djunaidi Marasabessy, kepada Spektrum, usai melaporkan kasus tersebut menjelaskan, dari rekaman audio yang telah diterima, nama Murad Ismail selaku Ketua DPD PDI Perjuangan disebut.

“Yang mana dalam rekaman itu Yusri mengatakan, bahwa pa Murad selaku Ketua DPD PDI Perjuangan menyuruh kepolisian untuk mengintimidasi para Kepala Desa di SBT, bahkan dia (Yusri) juga mengulangi telah terjadi hal yang sama saat Pilkada 2018 lalu. Yang menjadi masalah, itu dia menggiring institusi kepolisian,”bebernya.

Apalagi, lanjutnya, dugaan fitnahan yang dilontarkan Yusri, disampaikan dalam rapat bersama DPP parta Golkar yang berlangsung dalam bentuk webinar pada Tanggal 24-25 November 2020.

“Menurut kami ini sebuah fitnahan politik, kalau ia maka dia harus buktikan, jika fitnah maka harus ada sanksi hukum. Dan saya berharap kepolisian akan bekerja profesional sesuai mekanisme kepolisian,”tuturnya.

Terkait dengan itu, Yusri AK Mahedar kepada Spektrum mengaku, bahwa pihaknya hanya bertugas menyampaikan apa yang dilaporkan dari bawah (Golkar di daerah/tingkat Desa).

“Kita menyampaikan sesuai informasi dari Daerah-daerah. Saya hanya bertugas menyampaikan,”katanya melalui sambungan telepon seluler.

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Kombes Pol. Leo Nugraha Simatupang yang dikonfirmasi Spektrum saat meninjau langsung proses pelaporan mengatakan, pihaknya akan mempelajari materi dari laporan tersebut.

“Sementara masih menunggu karena pelapor masih membuat laporan juga, nanti kita akan lihat sejauh mana isi laporannya. Kalau bisa kita tindaklanjuti kita akan tindaklanjuti. Termasuk isi berita pada media juga akan dipelajari,”tandas Kapolresta. (S-01)