Pasca empat orang ditetapkan tersangka, status Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli le, mulai terancam. Orang dekatnya bernama Fence, masuk dalam salah satu tersangka. Dia diduga yang mengendalikan perintah Sadli.
AMBON, SPEKTRUM – Empat tersangka yang ditahan masing-masing, Fence Purimahua, bekas pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku kini bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku. Direktur PT Kalisan Emas, RA, Investor/pemodal asal Surabaya, A, dan JP, Bos Somel Inaji yang beroperasi di Wahai, Seram Utara.
Empat tersangka ini mereka diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi, tepatnya di klio meter 21 Desa Solea, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah berbatasan dengan area penyangga Hutan Taman Nasional Manusela.
Mereka diamankan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Hassanudin. Empat tersangka tersebut diamankan Selasa, (25/2/2020). Pasca penangkapan, empat orang ini diperiksa beberapa jam, hingga ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Lapas Kelas II Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
“Kami sudah tetapkan empat orang yang diamankan itu sebagai tersangka kasus (illegal logging) di Seram Utara,”ujar Kejari Maluku Tengah, Juli Isnur. Empat tersangka ini yang memulai persiapan hingga penabangan kayu pada tahun 2019, sehingga dinilai saling berkaitan erat saatu sama lainnya.
Dikemukakannya, PT. TE memiliki ijin operasi pada kawasan tertentu. Namun fakta lapangan, proses penebangan dilakukan di luar ijin. Mereka beroperasi kurang lebih setahun, yakni awal tahun 2019 hingga terungkap kejahatan ini Oktober 2019.
“Empat orang inilah yang berproses dari awal, sampai kayu kayu ditebang. Prosesnya ada pemodal, dan kita menduga adanya permainan orang dalam. Makanya kita mengejar itu. Tujuan kami penyelamatan hutan. Jangan sampai hutan Maluku Tengah habis, ekosistim hutan rusak, dan terjadi banjir. Kejaksaan Negeri Masohi berkomitmen untuk berantas itu (ilegal loging). Siapapun yang terlibat kami usut,” tegas Isnur kepada Spektrum, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Masohi, kemarin.
Diketahii, para tersangka dikenakan pasal 94 dan 82 Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara,” tegasnya.
Dikatakannya, jaksa punya waktu 50 hari dalam menyiapkan dakwan sebelum dibawakan ke pengadilan. “Waktu 50 hari itu kami menyiapakan dakwaan agar diserahkan ke Pengadilan untuk proses disidangkan,” jelas mantan Kajari Natuna ini.
Saat ini, lanjutnya, dari pengembangan kasus ini jaksa telah menyita 400 kubik lebih kayu jenis Merbau dan Eboni. Kayu kayu tersebut sementara berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Masohi sudah dijadikan sebagai barang bukti. “Masih ada tiga ratusan kubik lagi yang berada di TKP,” ungkapnya. (S-01)