Faradiba Cs Dijerat Pasal Berlapis

AMBON, SPEKTRUM – Enam tersangka kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah Bank Negara Idonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon dikenai pasal berlapis. Mereka dijerat dengan undang undang Perbankan dan undang undang tentang tindak pidana pencucian uang aau TPPU.

Selain pasal dalam UU Perbankan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga menjerat mantan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran Faradiba Jusuf, dan kawan kawan “Cs”, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal terkait Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai petunjuk Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Yang nantinya berjibaku di pengadilan itu Jaksa. Untuk itu, apa yang menjadi usulan (petunjuk) jaksa, akan  dipenuhi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat.

Sementara menyinggung bagaimana dengan 33 orang nasabah BNI Cabang Utama Ambon yang dananya digelapkan Faradiba Cs, Kabid Humas mengatakan, mereka hanya dimintaia keterangan, dan tidak ada perkembangan selenjutnya.

Hingga Selasa (28/01) kemarin, nasib para nasabah tersebut masih mengambang alias tidak jelas. Pasalnya, pihak BNI Cabang Utama Ambon belum memastikan untuk melakukan pembayaran (ganti rugi) dana mereka, yang telah digelapkan oleh Faradiba Yusuf Cs.

Empat Tersangka Menyusul

Empat tersangka baru akan diumumkan Ditreskrimsus Polda Maluku dalam waktu dekat. Penambahan tersangka dalam skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon ini, berdasarkan petunjuk Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Empat tersangka baru ini akan menjejakai alias menyusul Faradiba Yusuf Cs. Tersangka tambaan ini diduga berasal dari internal BNI. Dua diantaranya diketahui berinisial DN dan FA.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, kepada Wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (21/01/2020) mengaku, polisi membutuhkan kehati hatian dalam penanganan kasus yang telah menjerat enam orang tersangka itu.

“Kita juga harus hati hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena ini juga menyangkut dengan hak asasi manusia. Calon tersangka itu sudah ada, 2, 3, bahkan 4 orang,”ungkap Kabid Humas.

Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa sebelumnya juga mengungkapkan, setelah ekspose langsung disertai dengan penambahan tersangka baru.

“Rencananya akan digelar atau ekspose perkara terhadap perkara BNI pekan depan. Ada penambahan 2 tersangka baru. Siapa tersangkanya, nanti disampaikan setelah gelar perkara tersebut. Penyidik Polda Maluku intens bekerja untuk menuntaskan perkara BNI ini,” tandas Kapolda Maluku.

Ia menegaskan, kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon harga mati untuk dituntaskan. Namun untuk mengungkap para pelaku lain dalam kejahatan fraud ini dibutuhkan waktu panjang, butuh tenaga profesional untuk memperoleh bukti-bukti serta dokumen pendukung.

”Memang tidak butuh waktu lama untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan. Apalagi melibatkan banyak pihak. Tapi harus optimis mengungkap dan menuntaskannya,” imbuhnya.

Soal 33 orang nasabah (korban) yang mengalami kerugian, Kapolda mengaku prihatin. Kapolda Maluku memberikan jaminan, akan memproses laporan dari 33 nasabah BNI itu secara pidana.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes (Pol) Firman Naingolan juga membenarkan akan ditetapkan dua tersangka baru. “Nanti akan digelar ekspose perkara BNI. Ada dua tersangka baru,” kata Firman Nainggolan.

Diketahui, dana nasabah yang dibobol bukan hanya puluhan miliar tetapi ratusan miliar. yang baru terdeteksi sebesar Rp.58,9 miliar. Pelakunya bukan hanya Faradiba Yusuf, tetapi juga melibatkan KCU BNI di daerah.

Enam tersangka sebelumnya adalah Faradiba Jusuf, Wakil Kepala BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran. Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu.

KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu, dan Soraya Pellu adalah Bendahara Pribadi Faradiba Yusuf. (S-01/S-16)