29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat

AMBON, SPEKTRUM – Empat Anggota Brimob Polda Maluku ini dipecat atau kena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar nomor: Kep/80/IV/2020 tanggal 17 April 2020, lantaran melakukan tindak pidana dan pelanggaran yang tidak dapat ditolelir.

Pemecatan mereka digelar dalam upacara PTDH, dipimpin Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Pol. M Guntur, di lapangan Makosat Brimob Tantui Ambon, Senin (04/05/2020).

Kepada Wartawan, Guntur menjelaskan, bahwa pemecatan terhadap keempat anggotanya itu karena terlibat kasus disersi dan kasus asusila.

“Empat anggota yang tadi kita PTDH, yang pertama Brigadir FT disersi sejak 22 Oktober 2018 sampai saat ni. Proses sudah panjang dan pernah banding juga. Kemudian Bripda Z sejak 1 Juni 2018 juga disersi,”ungkapnya.

Sementara untuk dua anggota lainnya terlibat kasus asulisa. Itu Bripda OS yang kasusnya sejak Mei 2018, dan Bripda SA pada Oktober 2018.

“Asusila ini dengan seorang perempuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan ini menjadi perbuatan tercela. Sementara untuk disersi, dilakukan sudah sesuai prosedur,”katanya.

Sejak menjadi pimpinan di Brimob Maluku, sudah beberapa anggota yang di PTDH, namun kebanyakan kasus lama.

“Kita ingin ada anggota mendapat kepastian hukum. Karena kalau kita biarkan anggota disersi, itu akan menjalar ke anggotaainnya. Dengan itu harus ada langkah tegas,”ujarnya.

Dia menambahkan, anggota yang disresi yang memiliki itikat baik untuk kemnali berdinas, maka akan diberi pembinaan. Namun yang dipecat saat ini, disresi yang tidak ada kabar sema sekali. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles