AMBON, SPEKTRUM – Pemyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Buru menyerahkan dua tersangka pengedar narkoba ke Kejaksaan Negeri Buru, Maluku, Rabu, (4/11/2020).
Duo pengedar narkoba itu adalah Valentin Sumelang dan Olivia Mega Tampi. Mereka diserahkan ke Kejari Buru setelah berkas perkara (dua tersangka) tersebut dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 2 buah HP, Samsung dan Nokia,” kata Paur Humas Polres Buru Aipda Djamaludin, kepada media ini, Rabu (4/11/2020).
“Sebelum diserahkan kepada Jaksa kedua tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Buru kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test serta dinyatakan sehat oleh dokter pada Poliklinik Polres Buru,” jelasnya.
Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. “Mereka terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” ucapnya.
Sekedar diketahui, tersangka Valentin Sumelang ditangkap Satresnarkoba di samping Kantor DPRD Buru, Sabtu, 5 September 2020 pukul 15.00 WIT.
Valentin diciduk disamping Kantor DPRD Buru saat hendak menuju ke tempat kerjanya di Karaoke Alexis.
Saat digeladah diperoleh satu paket sabu ukuran kecil dalam kantongnya, pelaku kemudian digiring ke Mapolres untuk dinterogasi lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, mengarah kepada Olivia Mega Tami. (S-07)