Dugaan Suap Jaksa Leo, Raja Porto akan Diperiksa

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Tim pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raja Porto,  Marthen Nanlohy hari ini, Senin, 12 Oktober 2020.

Raja Negeri Porto ini akan diperiksa terkait dugaan suap terhadap Ka­cabjari Saparua, Leonard Tuana­kotta dalam kasus tipikor alokasi dana desa (ADD), dan dana desa (DD) tahun 2015-2017.

“Untuk klarifikasi,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette melalui pesan WhatsApp, Minggu 11 Oktober 2020.

Hal ini juga diakui, Raja Porto, Marthen Nanlohy usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, dengan status sebagai terdakwa di kasus DD dan ADD Negeri Porto. 

“Iya. Saya sudah dapat surat panggilan dan akan diperiksa di bidang pengawasan,”terang dia.

Menurut dia, saat diperiksa nanti ia akan menyampaikan hal yang sebenarnya. Dimana, Nanlohy menyebut tidak benar melakukan penyuapan terhadap Leo, sapaan akrab Jaksa Leonardo. 

Jaksa Leo dilaporkan ke Kejati Maluku oleh Pdt Z.J. Tetelepta dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp159 juta dari Nanlohy.

Nanlohy menuturkan uang tersebut diberikan karena permintaan Leo Tuankotta, dengan maksud mengembalikan kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. (S-07)