Dugaan Penyimpangan DAK di Dishut

Ilustrasi

Praktisi Desak Jaksa Periksa Sekda Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Diduga kuat ada penyimpangan anggaran Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Sumber Spektrum di Kementerian Kehutanan RI menyebutkan jika anggaran tersebut telah dikucurkan namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut tidak ada.
“Ada anggaran dari DAK 2022 untuk pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022, namun diduga hingga saat ini proyek tersebut tidak berjalan. Nilainya lebih dari Rp 2 miliar,” kata sumber tersebut.

Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum Ronny Samlooy meminta agar Tim Jaksa Penuntut Umum Kejajsaan Tinggi Maluku lakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie dalam kapasitasnya selaku Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
“Saat ini yang menjadi apresiasi masyarakat, jaksa harus berprinsip cukup dua alat bukti permulaan untuk menetapkan orang menjadi tersangka,” kata Samlooy kepada Spektrum di Ambon, Selasa (22/08/2023).

Yang saat dibutuhkan adalah hasil audit dari BPKP untuk memastikan ada kerugian negara akibat terjadinya kebocoran anggaran.
“Kasus ini diduga terjadi saat Sadali Ie menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku maka Kejati Maluku sesuai komitmen yang disampaikan Kajati Maluku saat hari Adhyaksa bahwa akan menuntaskan semua kasus korupsi dan ini menjadi warning paling tidak memeriksa Sekda Maluku dalam kapasitasnya selaku Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku,” tegas Samlooy.

Karena apapun alasannya lanjut Samlooy, tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negara ini baik sebagai pengguna anggaran maupun pejabat pembuat komitmen ataupun penanggungjawab dibalik proyek tersebut.
“Mereka ini harus dimintai penjelasannya dihadapan hukum agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Sayangnya, Plt. Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadali Ie yang dikonfirmasi belum merespon pesan yang dikirim Spektrum.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang lakukan pendalaman terhadap adanya dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku.

Bahkan, korps Adhyaksa telah lakukan pendalaman dengan menggali keterangan dari sejumlah pihak, termasuk meminta penjelasan dari Plh Kadis Kehutanan Maluku, Haikal Baadila.

“Masih dalam tahap pendalaman. Namanya itu, kasus dugaan penyimpangan DAK Pekerjaan pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 pada Dishut Maluku. Kasus ini dilaporkan masyarakat,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba seperti dilansir dari RRI Ambon, Senin (21/8/2023).

Pendalaman kasus tersebut, lanjut Wahyudi, langsung dilakukan tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku. Informasi, mereka yang telah dipanggil periksa yakni, Plh Kadishut Maluku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku. Mereka diperiksa pada Rabu (16/8/2023). (*)