NAMROLE, SPEKTRUM – Friksi terjadi di internal PAN Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dihelat pada 2020 mendatang. Dualisme kepemimpinan pun merundung Partai Amanat Nasional. Masing-masing kubu mengaku sah secara hukum.
Ada dua versi kepemimpinan, yakni PAN di bawah kendali Ahmadan Loilatu Cs, dan versi Fadly Solissa Cs. Dua kubu ini saling menuding kepengurusan illegal. Kasus ini bakal dilaporkan ke kepolisian setempat. Kubu Fadly telah menyiapkan sejumlah bukti untuk melaporkan Ahmadan Cs ke Mapolres Pulau Buru, Kamis, 24 Oktober 2019.
“Kita sekarang sudah komunikasi dengan DPW, karena ini penipuan. Maka kita akan melakukan langkah-langkah hukum, kita proses hukum,” tegas Ketua DPD PAN Bursel, Fadly Solissa didampingi Sekretaris, Sudirman Buton kepada wartawan di Namrole.
Fadly menjelaskan, pihak-pihak yang akan diproses hukum yakni Ahmadan Cs. Mereka mengklaim diri sebagai pengurus DPD PAN yang sah, termasuk Tim Penjaringan Bupati dan Wakil Bupati dibawa komando Ahmadan.
“Yang dilaporkan ialah Ahmadan Loilatu, Hanafi Mony, Dino Temarwut, Gusti Souwakil dan Ibrahim Solissa. Ada yang lain-lain juga termasuk dilaporkan,” katanya.
Mantan Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan pun terancam terseret dalam laporan yang bakal dilayangkan ke Mapolres Pulau Buru. “Termasuk mantan Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan,” tudingnya.
Peter dituding telah mengeluarkan surat ke DPP mengatas namakan sebagai Sekretaris DPW. Sementara SK pemberhentiannya sejak tanggal 31 Juli 2019. Surat pengajuan yang disampaikan Peter Tatipikalawan adalah tanggal 6 September 2019. Jadi, selisinya 2 bulan. “Kapasitasnya bukan lagi Sekretaris DPW. Sehingga dia tidak lagi punya kewenangan,” tandasnya.
Fadly mengaku, kepengurusan dibawa kepemimpinannya bersama Sudirman Buton telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari DPW PAN Provinsi Maluku yang melegitimasi pihaknya sebagai kepengurusan yang sah.
Shingga dia tidak akan bertanggung jawab dengan proses penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan Tim Penjaringan di bawah Ahmadan Loilatu Cs. Dalilnya legalitas Tim Penjaringan diragukan.
Karena La Hamidi selaku Sekretaris yang diklaim pihak Ahmadan Cs pun, tak pernah mau menandatangani keputusan terkait penunjukkan Tim Penjaringan itu.
Ia mengimbau, para calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengembalikan berkas pendaftaran di Tim Penjaringan versi Ahmadan Loilatu, segera mengurungkan niatnya.
Alasannya, berkas mereka dipastikan tidak akan pernah sampai ke DPP PAN dan tidak akan mendapatkan rekomendasi.PAN dibawa komando Ahmadan Loilatu tidak punya legalitas, karena SK Ahmadan Loilatu sudah dicabut sejak tanggal 22 Januari 2019.
“Saat itu Ahmadan telah di-Plt-kan dan kemudian DPW mempercayakan Taha Latar sebagai Ketua dan saya sebagai Sekretaris. Kita sudah laksanakan tugas sesuai perintah partai dan DPW melaksanakan Musdalub dan dalam Musdalub saya terpilih sebagai Ketua, saudara Sudirman Buton terpilih sebagai Sekretaris dan saudara Athe Bendahara DPD. SKnya semua sudah kami kantongi,” bebernya.
Sedangkan soal beredarnya SK Mahkamah PAN yang diklaim sebagai dasar oleh Ahmadan Loilatu, Fadly menyebutnya pembohongan. Karena Keputusan Mahkamah PAN itu bodong.
Surat Mahkamah Partai itu, dapat sampaikannya sebagai surat palsu alias bodong, karena tidak melalui proses atau mekanisme partai.
“Surat Mahkamah Partai itu tidak bisa prosesnya langsung keluar. Tapi itu dia berproses di internal. Jadi mekanismenya, setelah Mahkamah Partai mengeluarkan surat itu disampaikan ke DPP dan DPP menindaklanjuti ke DPW. SK tidak bisa langsung turun ke DPW,” katanya. (MG-08)