Dua Tersangka Susul Faradiba Cs

AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Direskrimsus Polada Maluku kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon.

Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa di sela-sela penanaman anakan pohon di Desa Passo, Kecamantan Baguala Kota Ambon mengungkapkan, setelah ekspose langsung disertai dengan penambahan tersangka baru. Siapa tersangkanya, mantan Kakorlantas Mabes Polri ini masih merahasiakannya.

“Nanti rencananya akan digelar atau ekspose perkara terhadap perkara BNI pekan depan. Ada penambahan 2 tersangka baru. Siapa tersanganya nanti saja baru disampaikan setelah gelar perkara tersebut. Penyidik Polda Maluku tetap intens dan kerja menuntaskan perkara BNI ini,” tandas Kapolda Maluku kepada wartawan, Jumat, (10/01/2020).

Ia menegaskan, kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon harga mati untuk dituntaskan. Namun untuk mengungkap para pelaku lain dalam kejahatan fraud ini dibutuhkan waktu panjang, butuh tenaga profesional untuk memperoleh bukti-bukti serta dokumen pendukung.

”Memang tidak butuh waktu lama untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan. Apalagi melibatkan banyak pihak. Tapi harus optimis mengungkap dan menuntaskannya,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes (Pol) Firman Naingolan juga membenarkan akan ditetapkan dua tersangka baru.

“Nanti akan digelar ekspose perkara BNI. Ada dua tersangka baru,” kata Firman Nainggolan.

Dilansir spektrum sebelumnya, dana nasabah yang dibobol diduga sebesar Rp.58,9 miliar. Pelakunya bukan hanya Faradiba Yusuf tetapi juga melibatkan KCU BNI di daerah. Penggelapan dana nasabah diduga, karena longgarnya pengawasan internal BNI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Merujuk kejahatan Perbankan di BNI 46 Cabang Ambon, dorongan terkait diproses hukum terus berjalan. Didasarkan juga pada prinsip-prinsip kebenaran ilmu dan pengetahuan sebagai bahan edukasi bersama. Dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menyerahkan pada lembaga yang berwenang di bidang hukum,” jelas Spesialis Perbankan International, Julius R. Latumaerissa kepada Spektrum.

Menurutnya, apapun alasannya dengan melihat berbagai pemeberitaan media, pelaku atau tersangka memberi argumentasi, kalau hal itu berkaitan dengan kegiatan pemasaran bank.

Tujuannya, kata dia, untuk menarik dana nasabah atau debitur (DPK) untuk memenuhi target likuiditas BNI 46 KCU Ambon dengan Merida Cashback adalah salah satu instrument marketing yang digunakan untuk menstimulir saver group yang memiliki ‘idle funds’.
Dengan maksud menambah portofolio likuiditas bank. Karena Cashback seringkali dianggap sama dengan potongan atau discounted.

Tentunya, kata dia, Cashback menawarkan sesuatu imbalan kepada debitur dikemudian hari, dengan nilai setoran tetap utuh di awal.


Sedangkan Discounted menawarkan imbalan dengan nilai setoran yang sudah direduksi lebih awal dan imbalan itu langsung diterima debitur pada waktu yang sama atau saat itu juga (at the same time).

Untuk kelompok awam hal ini dianggap strategi marketing yang baik, tapi bagi seorang bankers dan Investment management, sangat hati-hati untuk sampai pada keputusan seperti ini.

“Sekalipun kasus BNI 46 KCU Ambon ini dikaitkan dengan masalah usaha bisnis internal BNI, namun saya perlu ingatkan bahwa sejak tahun 2014 otoritas jasa keuangan sudah melarang industri perbankan nasional untuk memberikan iming-iming kepada calon debitur, secara berlebihan, yang melampaui batas-batas regulasi yang ada, karena bisnis jasa keuangan selaku dihadapkan dengan risiko (risk),” ulasnya.

Larangan ini dilakukan karena dalam usaha perbankan harus diperhatikan benar tata kelola risiko baik Credit Risk maupun Funding Risk.

“Saya mensinyalir bahwa kasus BNI 46 KCU Ambon ini telah melanggar beberapa regulasi perbankan berkaitan dengan Banking Risk Management; juga masalah Prudential Banking Principle; regulasi yang berkaitan dengan Primary Costumers (LNP); dan Batas Penjaminan dana simpanan masyarakat. Selain itu dalam kaitan dengan risiko usaha bank maka kasus ini sudah melanggar risiko berbahaya (Hazard Risk) yaitu Legal Hazard dan Moral Hazard,” timpalnya. (S-05/S-01)