AMBON, SPEKTRUM – Pasca ditetapkan Ferry Tanaya dan salah satu PNS pegawai Kanwil BPN Provinsi Maluku, AGL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, penyidik intens merampungkan berkas perkara dua tersangka.
Kemarin, Rabu (24/06/2020), pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melalui penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. KW dan YS diperiksa guna melengkapi berkas tersangka Raja Tanah di Pulai Buru dan rekannya.
“Benar hari ini (Rabu), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi masing-masing dengan inisial KW (Mantan Camat Namlea) dengan YS (Pegawai BPN Kabupaten Buru) dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG Namlea,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Spektrum, kemarin.
Ia menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa secara terpisah dengan dicecar masing-masing, KW 26 pertanyaan dan YS 20 pertanyaan itu bertujuan untuk melengkapi berkas kedua tersangka dalam praktek korupsi dalam proyek milik PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara itu.
“Sejauh ini, kedua tersangka belum ditahan. Kewenangan tahan dan tidaknya itu kewenangan penyidik,” singkat Samy.
Dua tersangka itu, Ferry Tanaya alias FT dan salah satu PNS pegawai Kanwil BPN Maluku, AGL. Tersangkan FT ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal, 18 Mei 2020, dan AGL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 18 Mei 2020.
“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, untuk lokasi pembangunan PLTMG 10 MV, TA 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, maka penyidik Kejati Maluku telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Setelah melalui ekspose atau gelar perkara, maka telah ditetapkan dua orang tersangka,” jelas Samy melalui pesan elektroniknya sebelumnya.
Dalam perkara ini Kejati telah mengantongi bukti berupa surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah negara seluas 48.654.50 meter persegi, yang entah bagaimana diterbitkan oleh pihak BPN Kanwil Provinsi Maluku. Bukan saja itu, Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP lahan juga terindikasi di-mark-up, sehingga negara rugi signifikan, yaitu dari Rp.36.000 menjadi Rp.131.600 permeter persegi.
Penyidik sempat memeriksa Manager Sub Bagian Keuangan PT.PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara berinisial SMT. Seperti apa peran yang bersangkutan dalam perkara ini belum diketahui. Namun faktanya, dia tidak ikut ditetapkan selaku tersangka perkara ini.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-07)