Dua Koruptor Dana Desa Dijebloskan ke Bui

Ilustrasi. /net

AMBON, SPEKTRUM – Dua koruptor dana desa dan alokasi dana desa di Desa Tayando Yamru, Kota Tual, itu dijebloskan ke bui, Rutan Polres Maluku Tenggara, Senin 21 September lalu.

Dua tersangka itu, mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru, Din Rahajaan dan Mantan Bendahara Ridwan Kabakoran. Keduanya diduga melakukan praktek korupsi atas DD dan ADD desa setempat di tahun anggaran 2018 dan 2019.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.704.296.400, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Unit Tipidkor Polres Malra. Selain itu, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara pada 11 September 2020.

“Dan rekomendasi gelar perkara bahwa perkara tersebut dapat dinaikan ke Penyidikan dan menetapkan tersangka yaitu Mantan Pejabat Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Tayando Yamru. Alat  bukti yang diperoleh penyidik antara lain, Saksi, Surat, Ahli dan  Petunjuk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo kepada media ini, dalam rilisnya, Selasa (22/9).

Kemudian, lanjut dia, setelah ditetapkan tersangka Penyidik Unit Tipidkor Malra lalu melakukan pemeriksaan terlapor sebagai tersangka setelah dialih status dari Saksi sebagai Tersangka dan  setelah ditetapkan dengan surat penetapan Nomor : S.TAP /48/  IX/ 2020/ Reskrim,  tanggal 21 September  2020 atas nama Din Rahajaan dan Nomor : S.TAP/49/ IX/ 2020/Reskrim, tanggal 21 September 2020 atas nama Ridwan Kabakoran.

“Hari Senin 21 September 2019, penyidik Unit Tipidkor melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dengan kerugian Negara sebesar Rp.704.296.400,” ujar Kasat.

Dari perbuatan tersangka, penyidik mengganjar keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 8 Junto Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang  nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat(1) Pasal 55  ayat (1) ke 1e KUHPidana. (S-07)