DPRD Maluku : Batalkan Kerjasama Pemprov – PT BPT

AMBON, SPEKTRUM – Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika bentukan DPRD Provinsi Maluku, mendesak kerjasama antara PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan Pemerintah Provinsi Maluku, untuk pengelolaan Ruko Pasar Mardika segera dibatalkan.

Desakan ini dikemukakan lantaran managemen PT BPT tidak mengindahkan undangan Pansus Pasar Mardika untuk pertemuan yang dijadwslkan, Selasa (31/10/2023)

“Ketidakhadiran PT BPT, sangat melecehkan lembaga terhormat ini. Kita harus tegas terhadap perusahaan ini. Perjanjian ini sangat menyalahi hukum. Kita harus rekomendasi agar perjanian sewa ruko Pasar Mardika dibatalkan,” kata anggota Pansus Pasar Mardika, Amir Rumra ketika menggelar rapat diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (31/10/2023).

Hadir pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Maluku, Badan Pertanahan Provinsi Maluku, Badan Pertanahan Kota Ambon, Akademisi Fakultas Hukum Unpatti Ambon, Sherlok Lekipipuw, dan pedagang Pasar Mardika.

Rumra mengakui, saat rapat bersama pakar hukum ternyata ada kesalahan dalam kerjasama tersebut.
“Terkait persoalan ruko sudah dijual, Bahkan, alamat, juga status PT BPT dipertanyakan. Pansus harus rekomendasi jelas. Kita sudah mendengar semuanya,” tegas Rumra.

Rumra juga mengigatkan, pihaknya harus mengambil tindakan tegas kepada PT BPT.
”PT BPT harus di black lisk. Awalnya mereka tidak hadir, mereka minta waktu ternyata tidak datang. Saya minta rekomendasi kita tegas. Ini masukan juga ke Pemda. Bentuk nota kerjasama apapun, kita sudah rugi. Ini kelalaian. Pemda lakukan evaluasi ke PT BPT. Harus patuh pada kesepakatan, jangan keluar tapi mereka tagih diluar kesepakatan,” tegasnya.

Sementara itu, Hatta Hehanussa, anggota Pansus Pasar Mardika, mengigatkan agar
pemilik ruko Pasar Mardikan diberlakukan secara adil.

Untuk itu, Hatta berharap, Sekda atas nama Gubernur Maluku harus duduk bersama, menyelesaikan persoalan sewa Ruko di Pasar Mardika.

“Kalau Sekda tidak hadir, kita harus panggil Gubernur. Persoalan ini harus diselesaikan segera. Jangan sampai kekuasaan mengambil alih tanpa solusi atau duduk bersama. Jangan ada egoisme,” ingatnya.

Mestinya, harap anggota Komisi III ini, pengelolaan Pasar Mardika, sedianya diserahkan kepada perusahaan daerah untuk mengelolanya.
“Kalau perusahaan daerah kelola tentu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tapi, kalau perusahaan lain yang diuntungkan adalah orang lain lalu korbankan masyarakat,” ingatnya.

Pimpinan Pansus Pasar Mardika, Johan Lewerissa mengaku, dirinya merasa tersinggung dengan ketidakhadiran PT BPT.
”Perusahaan ini tidak hormati lembaga ini. Kita ingin selesaikan persoalan, tapi tidak selesai. Apa yang disampaikan Doktor Sherlok Lekipiouw, itu penjelasan rinci dalam pendekatan hukum tata negara dan administrasi negara. Memang perjanjian ini cacat secara hukum. Saya mengajak kita semua duduk sama-sama dengan hati bersih lihat persoalan ini agar diselesaikan dengan baik,” harapnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku ini mengaku, selain aset Pemprov di Pasar Mardika bermasalah, aset pemerintah di tempat lain juga ditakutkan ikut bermasalah. “Aset pemerintah daerah ditempat lain, apakah perjanjian pemerintah dengan pihak lain itu benar atau tidak. Banyak aset pemerintah daerah dengan pihak lain contoh Maluku City Mall (MCM), pakai aset daerah,”sebutnya.

Untuk itu, Lewerissa mengigatkan, DPRD adalah lembaga politik, bukan lembaga peradilan yang menjustifikasi persoalan tersebut.
”Intinya, Pansus memberikan rekomendasi agar mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap persoalan ini,” jelasnya. (HS-16)