27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Dorong Kejati Maluku Kembangkan Kasus Jalan Wokam

AMBON, SPEKTRUM – Anggota DPRD Provinsi Maluku mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Hal ini dimaksudkan dewan, agar proses hukum bisa diketahui tahapannya oleh publik.

“Selaku Wakil rakyat, tentunya maalah yang berkepentingan langsung dengan rakyat, misalnya penegakkan hukum, harus kita dorong. Ketika ada dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek jalan lingkar pulau Wokam itu, sepatutnya ditindaklanjuti. jangan dibiarkan. Maksudnya, agar rakyat bisa paham dan mengerti, tentang proses hukum suatu kasus atau perkara dugaan korupsi,” ujar anggota Fraksi Persatuan Kebangsaan (gabungan PKB dan PPP), Ikram Umasugi, saat dimintai komentarnya oleh Spektrum Online, Jumat, (10/7/2020).

Apabila suatu masalah yang sudah masuk pada tingkat hukum, lanjut dia, seharusnya di kembangkan. Prosesnya jangan di ulur. Jika lambat penanganan, akan merepotkan pihak Kejati Maluku sendiri.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang tahapan proses hukum suatu kasus atau perkara. Apalagi dugaan korupsi, kini isu nasional. Kalau ada kendala, mestinya disampaikan secara jujur oleh pihak Kejati Maluku. Itu untuk menghindari spekulasi di tengah publik,” jelasnya.

Dia mengapresiasi Kejati Maluku dalam menangani kasus atau perkara dugaan korupsi proyek jalan lingkar pulau Wokam. Oleh karena itu, dia meminta Jaksa harus mengambil langkah terukur, utamanya berlaku adil terhadap siapa pun yang tersangkut di kasus ini.

Sebab proses penegakkan hukum kasus dimaksud, paling tidak jaksa mengagendakan jadwal pemanggilan terhadap pihak terkait.

Ikram Umasugi, Anggota DPRD Provinsi Maluku

“Kasus jalan Wokam ini kan sudah lama ditangani Kejati. Para pihak terkait, harus dipanggil sehingga tidak ada simpang siur, terutama untuk masyarakat di kabupaten Aru. Proses hukum harus tuntas. Harapan saya, aktor kejahatan mesti diungkap. Sehingga ada titik terang dalam kasus ini,” tandas Ikram Umasugi, yang juga anggota Komisi II Bidang SDM DPRD Provinsi Maluku ini.

Sekedar diingat, proyek pembangunan kalan lingkar pilau Wokam tahun 2018 bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp.36 miliar lebih. Panjang jalan lingkar Pulau Wokam 35 Km. Proyek ini dikerjakan PT.Purna Darma Perdana. Kontraktor pelaksana, Thimotius Kaidel alias Timo. Pekerjaan sarat masalah.

Kejanggalan, perusahaan yang dipakai Timo Kaidel telah di black list oleh Pemprov Jawa Barat, karena punya masalah saat menangani proyek di sana.

Meski begitu, Dinas PUPR Kabupaten Aru saat lelang menetapkan PT. Purna Darma Perdana sebagai pemenang. Karena saray masalah, sehingga diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Proyek ini turut melibatkan Plt. Kepala Dinas PU Aru, Edwin Pattinasarany, PPK dan Panitia tender. Bahkan, ada temuan BPKP, terdapat kerugian negara kurang lebih Rp.11 miliar lebih. (S-06/S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles