AMBON, SPEKTRUM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof.Dr.Otto Hasibuan,S.H.,M.M. memberikan surat mandat kepada Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.,Berdasarkan Surat Mandat No. 257/PERADI/DPN/EKS/I/2021 tertanggal 4 januari 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum DPN Peradi, untuk melakukan Pengangkatan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon.
Wilayah kerja meliputi seluruh republik indonesia. Pengangkatan dulakukan disela Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat PERADI dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis 7 Januari 2021,
Total Advomat yang dilantik dan disumpah berjumlah 30 orang. Proses pengangkayan dilakukan ditengah masa pandemi Covid yang diikuti Opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan yang dijadikan Penerapan Social Distancing dan Pshycal Distancing.
Keadaan tidak normal inilah yang membuat proses dan pelaksanaan acara ini disesuaikan dengan anjuran penggunaan Protokoler WHO.
“Mudah-mudahan kita semua tetap mawas diri untuk menjaga kesehatan juga dapat melaksanakan aktivitas sehari hari, serta dalam doa dan amalan kita wabah ini dapat berakhir, Sebagai pimpinan PERADI yang diberikan wewenang Konstitusional untuk melaksanakan fungsi negara, salah satu kewenangan itu adalah mengangkat Advokat berdasarkan Undang
Undang No 18 Tahun 2003, begitu juga proses pengajuan Sumpah jabatan Advokat ke Pengadilan Tinggi sebagai mana pelaksanaan hari ini kami mengucapkan,”ucap Fahri.
“Selamat kepada Advokat Peradi Ambon yang baru dilantik tadi, semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat begitu juga kepada penyelenggara kekuasaan Negara khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia,” jelas Fahri.
Pelantikan advokat meliputi pengangkatan sebagai Advokat oleh organisasi profesi Advokat
PERADI (vide ex Pasal 2 ayat 2 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat) dan sebelum menjalankan profesinya, Advokat yang diangkat wajib bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh sesuai agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi,Jadi pengangkatan
dan bersumpah atau berjanji adalah 2 peristiwa dan dilaksanakan 2 (dua) institusi yaitu PERADI dan Pengadilan Tinggi dan kami sebut untuk kedua peristiwa tersebut sebagai Pengangkatan Advokat PERADI melihat perlu efisien dan efektif pelaksanaan kedua peristiwa yang sangat bermanfaat bagi calon advokat.
“Pelantikan ini adalah proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi advokat setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan, tenaga dan biaya yang harus
dijalani dan dipikul seorang Advokat. Dimulai dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum yang hampir seluruhnya bergelar S.H., kemudian mengikuti Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA), setelah itu lulus ujian profesi advokat (UPA) dan magang selama 2 (dua) tahun terus menerus, Pelaksanaan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan magang dilakukan dan diawasi PERADI dan proses tersebut diatas sesuai perintah UU Advokat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PERADI secara konsekwen dan konsisten,” ujar dia.
Tujuannya agar terbentuk advokat sebagai penegak hukum professional dan proporsional dalam menjalankan profesinya serta tetap menjaga marwah
advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
“Selama ini pelaksanaan tugas dan fungsi PERADI dalam rangka menjalankan amanat UU Advokat, PERADI telah melaksanakan program yang sesuai amanat UU Advokat. Pelantikan ini adalah proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi advokat setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan, tenaga dan biaya yang harus
dijalani dan dipikul seorang Advokat,” tutup Ketua Peradi Ambon. (S-07)