DN, MT – FY, Terjerat Cinta Segitiga?

AMBON, SPEKTRUM – Setelah kasus dugaan pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon terkuak, sisi lain dibalik kasus ini terbesit kabar, Faradibah Yusuf, Wakil Kepala Cabang Utama (KCU) Bidang Pemasaran BNI Cabang Ambon ini,  juga memadu kasih dengan beberapa orang pria.

Dua orang diantaranya adalah DN dan MT. Mereka bertiga diisukan menjalin hubungan asmara alias cinta segitiga. Dari DN dan MT siapa yang memulai, hal ini  belum diketahui kejelasannya.

Informasi yang diperoleh Spektrum menuturkan, DN dan MT punya hubungan spesial dengan FY. “Ada hubungan asmara dibalik mereka,” kata sumber tersebut, sembari meminta namanya tidak perlu dipublikasikan. Menyangkut hal ini, baik DN maupun MT, mereka belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara itu, tiga kepala cabang diduga menjadi korban dibalik pembobolan dana nasabah yang awalnya disebut sebesar Rp.124 miliar, tapi setelah dikoreksi jumlahnya menjadi Rp58.9 miliar.

Pantauan Spektrum Jumat (18/10/2019) sore hingga malam, empat orang diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon.

Kepala Bidang Pemasaran BNI 1946 Ambon, Nolly Sahumena terlihat menuju ruang pemeriksaan di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Jumat malam, (18/10/2019) pukul 19.12 Wit.

Dia menggunakan kemeja putih bergambar, serta celana panjang hitam. Sahumena terlihat sangat santai dan tidak canggung menyapa jurnalis yang sedang menunggu. “Bagaimana, masih panjang ini,” kata dia tersenyum sumringah ke arah awak media yang menyapanya.

Tak berselang lama, terlihat mobil Avanza hitam plat nomor DE 1833 AK langsung parkir di ruang Tipidser Ditreskrimsus Polda Maluku. Seorang perempuan menggunakan blus batik dan bawahan hitam diduga Kepala KCP Masohi, keluar terburu-buru dan langsung masuk ke mobil.

Sedangkan dua pejabat lainnya diduga Kepala KCP Dobo Ocep Maitimu dan KCP BNI Tual Kress Rumahlewang, diperiksa di ruangan berbeda. Sumber Spektrum di Ditreskrimsus Polda Maluku mengaku, terduga Faradibah Yusuf juga telah berada di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Sayangnya, keberadaan FY sepertinya sengaja ‘disembunyikan’ oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI dalam hal ini terduga pelaku FY, berhasil membobol bank plat merah itu, tidak bekerja sendiri.

Ia diduga dibantu oleh beberapa Kepala KCP BNI, diantaranya KCP Tual, Dobo dan Masohi. Kasus ini sementara ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, pasca dilaporkan pihak BNI Cabang Ambon pada 8 Oktober 2019.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, waktu kejadiannya pada 9 September 2019, dan 4 Oktober baru ketahuan kemudian dilaporkan pada 8 Oktober.

“Modusnya, Faradiba memerintahkan beberapa KCP yakni Tual, Masohi dan Dobo untuk mentransfer dana ke rekening tertentu. Inilah yang dianggap sebagai suatu kerugian oleh pihak BNI, karena memang tidak sesuai prosedur,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (17/10/2019).

Dijelaskan, berdasarkan laporan, terdapat 5 rekening milik nasabah yang ditransfer sejumlah uang dengan nilai beragam, dengan total transfer sebesar Rp 58,9 miliar.

“Ada 5 rekening yang ditransfer 3 KCP, total nilai transfernya berjumlah Rp 58,9 miliar, hanya saja untuk siapa yang ditransfer hubungan dengan Faradiba belum diketahui secara pasti, karena penyelidikan masih dilakukan,” jelasnya.

Namun Kabid Humas Kombes Pol. Mohamad Roem Ohirat, dan pihak Ditreskrimsus, belum memberikan keterangan resmi tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi itu.

Kuasa Hukum

BNI Cabang Ambon merugi diduga atas tindakan Faradibah Yusuf. Melalui Ketua Tim Kuasa Hukum FY, dalam hal ini Fileo Pistos Noija mengaku, ada efek dari jabatan dan kewenangan sesuai tugas dan fungsi kliennya. Alsannya tindakan kliennya itu justru berupaya menarik minat nasabah menempatkan dana pada BNI.

Melalui rilis tertanggal 17 Oktober 2019, yang diterima redaksi sehari berikutnya, Noija mengemukakan beberapa poit klarifikasi terhadap pemberitaan klien Faradiba Yusuf di beberapa media cetak dan online, termasuk Spektrum, terkait masalah dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon.

Selaku kuasa hukum, Noija menegaskan, bahwa klien Faradiba Yusuf tidak melarikan diri dan atau buron atau berupaya menghindar dari masalah hukum yang melibatkan kliennya. Karena Senin, 21 Oktober 2019 klien akan menghadap Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memberi keterangan.

“Perlu kami tegaskan, klien kami berada di Kota Ambon dan siap utuk menghadapi proses hukum yang akan berjalan sesuai laporan polisi yang telah disampaikan oleh pihak BNI,” tegas Noija dalam rilisnya.

Noija secara tegas juga membantah pemebritaan media yang menyampaikan, bahwa kliennya (Faradiba Yusuf-red) kami telah membobol uang nasabah pada Bank Negara Indonesia Cabang Ambon sebanyak Rp.124 juta.

“Tuduhan ini adalah tuduhan tidak benar. Klien kami dengan jabatan dan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya, justeru berupaya menarik minat nasabah untuk menempatkan dananya pada BNI 46, dalam bentuk tabungan ataupun deposito. Bahwa ada efek negatif dari kebijakan dilakukan, sehingga menyebabkan pembekakan jumlah dana nasabah yang harus dikembalikan,” akuinya seraya menambahkan, tidak memungkiri oleh kliennya, dan terhadap resiko yang timbul klien (Faradiba Yusuf-red) siap menerima atau menghadapinya.

Dia menjelaskan, terhadap pemberitaan tentang adanya aset harta benda miliki kliennya, yang diperoleh dari hasil pembobolan uang nasabah adalah informasi yang tidak benar.

“Tidak semua harta benda yang disebut dalam pemberitaan benar. Hanya ada beberapa aset harta benda yang benar. Namun, kepemilikan terhadap aset harta dan benda tersebut bukan diperoleh klien kami (Faradiba Yusuf-red) dari hasil pembobolan uang nasabah,” katanya.

Noija menuturkan, kasus hukum yang sementara dihadapai kliennya adalah perannya sendiri dan beberapa pegawai BNI lainnya. Sehingga pihaknya (kuasa hukum-red) menegaskan, bahwa tidak ada hubungannya dengan pihak lain di luar BNI, baik yang berprofesi sebagai pengacara maupun dosen.

Dia meminta kepada media cetak dan online agar dapat memberitakan pemberitaan berdasarkan profesionalitas, independen dan tidak diskriminatif, guna menjamin terciptanya kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapat informasi yang benar dan akurat.

“Kami sangat harapkan agar kredibilitas, integritas dan profesionalitas pemberitaan detegakan. Sehingga tidak ada lagi pemberitaan yang menyudutkan salah satu pihak. dan pemberitaan tersebut tersaji secara objektif, agar publik mendapatkan berita yang benar,” harapnya. (TIM)