28.1 C
Ambon City
Selasa, 26 September 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditreskrimsus Lindungi Sie Koa?

AMBON, SPEKTRUM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru berjalan di tempat. Pihak Direktorat Resrse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, diduga melindungi kontraktor Benny Rentanubun alias Sie Koa, notabenenya adalah adik dari Bupati Aru.

Padahal, proyek yang dikerjakan Sie Koa, sarat masalah. Fakta itu telah ditemukan tim Ditreskrimsus Polda Maluku saat meninjau langsung proyek tersebut, beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, penanganan kasusnya, belum juga ada perkembangan serius.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dimintai tanggapan, di ruang ketjanya, Senin (25/11/2019) mengatakan, kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Masih penyidikan,”katanya singkat.Untuk diketahui, pekerjaan peningkatan jalan sirtu Marlasi, di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Aru, yang dikerjakan Benni Rentanubun alis Sikoa, sejak 2016-2019. Dimana proyek ini tidak kunjung tuntas alias mangkrak. 

Dilansir Spektrum sebelumnya, proyek jalan Marlasi-Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku ini, dikerjakan oleh Kontraktor Benny Rentanubun alias Sie Koa, adik tiri Bupati Aru. Perusahaannya adalah CV Jar Adil.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru mengalokasikan dana sebesar Rp3,8 miliar. Namun, pekerjaannya baru 70 persen. karena sarat masalah, maka Ditreskrimsus Polda Maluku menangani kaussnya.

Pra pihak terkait juga elah diperiksa antara lain, Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinassarany (Kuasa Pengguna Anggaran), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Listiawati.

Dalam pekerjaaan infrastruktur jalan Marlasi-Tasinwaha, sarat masalah. Diduga pekerjaan tidak sesuai kontrak. Berdasarkan dokumen kontrak, proyek tahun anggaran 2016 senilai Rp3,8 miliar. Aneh pekerjaan lapangan baru 70 persen.

Pekerjaan jalan sepanjang 1,7 Km dan lebar 6 meter serta ketebalan sirtu 20 cm ini, justru tak selesai. Bahkan untuk penebalan jalan tak merata. Fatalnya lagi, talud penahan pada sisi jalan juga tak dikerjakan.

Fatalnya, kondisi di lapangan pekerjaan belum rampung, tetapi anggaran 90 persen sudah dicairkan kepada Benny Rentanubun. Anggaran tersebut berhasil cair caranya Benny membuat addendum, dimana sesuai kontraknya, pekerjaan sudah harus tuntas pada Oktober 2016.

Karena pekerjaan belum selesai, sehingga dipepanjang sesuai masa addendum yakni selama 73 hari, atau sejak 19 Oktober 2016 – 31 Desember 2016. Melalui perpanjangan kontrak tersebut kontraktor menunggu pasokan Sirtu yang didatangkan dari Kabupaten Seram Baguan Timur.

Ternyata hingga 31 Desember 2016, pasokan Sirtu 2300 metrik kubik, justru tidak ada. Meski kejanggalannya demikian, lucunya pada 20 Desember 2016, pemilik proyek yakni Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pembayaran 90 persen kepada Benny (kontraktor).

Alasan yang dikemukakan hingga dana dicairkan karena sirtu sudah tiba di lapangan. Padahal setelah di cek, faktanya sirtu belum tiba di lokasi proyek.

Phak Dinas PUPR Kabupaten Aru melalui PPK Listiawaty, lanjut memperpanjang addendum pada 31 Januari sampai 31 Maret 2017 (90 hari)., pekerjaan tak kunjung selesai, dan selanjutnya diperpanjang lagi pada 1 April hingga 30 Juni 2017. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,872PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles